Lentera Pos- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengeluarkan peringatan keras kepada organisasi masyarakat (ormas) yang kerap bertindak anarkis. Ia mendesak kepala daerah dan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap ormas yang melanggar hukum. Pernyataan tegas ini disampaikan Bima Arya di kompleks parlemen, Senin (5/5), menyusul laporan-laporan mengenai aksi premanisme yang dilakukan sejumlah ormas.
Bima Arya menekankan pentingnya koordinasi antara kepala daerah dengan Forkopimda, Kapolres, Dandim, dan Kajari untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Tidak ada toleransi bagi ormas yang bertindak di luar koridor hukum, tegasnya. Meskipun ia enggan menyebutkan nama ormas tertentu yang dimaksud, Bima Arya mengakui adanya laporan mengenai aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. "Ada laporan, tapi kita tidak bisa menyebutkan secara spesifik," ujarnya.

Pertanyaan mengenai Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dan keterlibatannya dalam aksi premanisme pun dijawab Bima Arya dengan lugas. Ia menegaskan bahwa instruksi penegakan hukum berlaku untuk semua ormas tanpa terkecuali. "Siapapun, tidak ada yang di atas hukum," tegasnya. Bima Arya mengakui bahwa ormas pada dasarnya merupakan aset negara jika dibina dengan baik, namun ia juga menyoroti potensi negatifnya jika dibiarkan berkembang tanpa pengawasan.

Related Post
Oleh karena itu, Bima Arya mendorong pendekatan komprehensif dari pemerintah daerah, tidak hanya berfokus pada penindakan hukum setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga menekankan pentingnya pembinaan sejak dini. "Pembinaan harus dilakukan sejak awal, bukan hanya menunggu sampai terjadi pelanggaran," tandasnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta jajarannya untuk mengkaji kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Bima Arya menjelaskan bahwa Mendagri menilai perlu adanya evaluasi terhadap UU Ormas, terutama terkait kewenangan pemerintah dalam menindak ormas, mulai dari teguran hingga pembubaran. Meskipun demikian, Bima Arya menilai UU Ormas yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup kuat sebagai landasan hukum.
Desakan revisi UU Ormas muncul seiring dengan meningkatnya aksi premanisme yang dilakukan ormas di berbagai wilayah, khususnya menjelang hari raya Idulfitri. Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah aksi pembakaran mobil polisi oleh ormas di Depok, yang dipicu penangkapan salah satu pimpinannya atas dugaan kepemilikan senjata api. Mendagri Tito Karnavian pun mengakui adanya sejumlah insiden yang melibatkan ormas dan mendukung pengawasan ketat, termasuk audit keuangan ormas. Ia menekankan bahwa setiap undang-undang bersifat dinamis dan dapat direvisi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat.
Tinggalkan komentar