Nadiem Makarim & Drama Hukum Baru: Siapa Diuntungkan?

Nadiem Makarim & Drama Hukum Baru: Siapa Diuntungkan?

Lentera Pos- Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kini memasuki babak krusial dengan sorotan tajam pada penerapan hukum. Perkara ini menjadi studi kasus menarik tentang bagaimana sistem peradilan Indonesia menavigasi masa transisi hukum, di mana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang baru saja berlaku, akan menjadi pedoman utama.

Keputusan penting ini diambil menyusul berlakunya kedua undang-undang tersebut secara efektif mulai 2 Januari 2026. Uniknya, berkas perkara Nadiem telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, saat aturan hukum lama masih berlaku. Namun, pembacaan dakwaan baru dapat dilaksanakan pada 5 Januari 2026, setelah KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan.

Nadiem Makarim & Drama Hukum Baru: Siapa Diuntungkan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1), secara cermat menyoroti dilema masa peralihan ini. "Ini kan ada peralihan ya, sebagaimana kita ketahui KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Nah, uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember (2025), itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru," terang Hakim Purwanto, yang kemudian meminta pandangan dari kedua belah pihak sebelum melanjutkan proses hukum.

COLLABMEDIANET

Menanggapi pertanyaan hakim, pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, dengan tegas menyatakan sikap pihaknya. "Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai Undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," ujar Ari, menekankan prinsip dasar hukum yang menguntungkan terdakwa.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa pelimpahan kasus Nadiem secara formal terjadi saat aturan hukum lama masih berlaku. Namun, untuk aspek hukum acara, JPU sepakat untuk mengadopsi KUHAP yang baru, juga dengan pertimbangan asas yang menguntungkan bagi terdakwa. Penting untuk dicatat, JPU tetap berpegang pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai dasar substansi materi dakwaan.

Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, Hakim Purwanto mengambil keputusan final. Berdasarkan asas lex mitior, yaitu prinsip hukum yang mengamanatkan penerapan ketentuan yang lebih ringan atau menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang, Majelis Hakim memutuskan untuk menggunakan KUHAP yang baru. "Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun penuntun umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru ya, karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan ya terdakwa harus diberlakukan," jelas Hakim Purwanto.

Keputusan ini juga selaras dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung mengenai Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara harus berjalan tertib sambil tetap melindungi hak-hak hukum tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun sebelum 2 Januari 2026 tetap dianggap sah secara prosedural, sesuai dengan asas tempus regit actum yang menyatakan validitas tindakan hukum diatur oleh peraturan yang berlaku saat tindakan tersebut dilaksanakan.

Jaksa diinstruksikan untuk teliti dalam menilai dan menerapkan pasal-pasal hukum yang paling menguntungkan posisi tersangka atau terdakwa. Ini bisa berarti penerapan ancaman hukuman yang lebih ringan, penghapusan pidana minimum khusus, atau penggantian pidana penjara dengan sanksi non-pemenjaraan seperti denda, pengawasan, atau kerja sosial. Namun, ada pengecualian penting: ketentuan penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan demikian, persidangan Nadiem Makarim bukan sekadar menguji dugaan korupsi, tetapi juga menjadi barometer penting bagi implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia. Keputusan ini akan menjadi tolok ukur bagi bagaimana sistem peradilan menavigasi kompleksitas transisi hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi berprofil tinggi. Sebuah pertanyaan besar kini menggantung: seberapa jauh "keuntungan" dari KUHP baru ini akan terasa bagi terdakwa, mengingat pengecualian ketat untuk pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi? Perkembangan selanjutnya di persidangan ini akan sangat menentukan arah penegakan hukum di era undang-undang baru. Simak terus liputan mendalam dari lenterapos.com untuk setiap perkembangan kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar