Lentera Pos- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh kepala daerah dan wakilnya untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama periode krusial Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ini, yang mencakup rentang waktu satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idul Fitri, bertujuan memastikan stabilitas dan pelayanan publik optimal di seluruh pelosok negeri.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ, yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. SE tersebut secara spesifik mengatur Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idul Fitri 1447 Hijriah, menargetkan para gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. Periode penundaan perjalanan ke luar negeri ditetapkan mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

Menteri Tito Karnavian, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus pada agenda-agenda strategis yang krusial menjelang dan selama puncak perayaan Lebaran. Hanya kegiatan yang bersifat sangat esensial, seperti arahan langsung dari Presiden atau keperluan pengobatan mendesak, yang dikecualikan dari larangan ini. Ini mengindikasikan betapa seriusnya pemerintah pusat memandang kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi dinamika Lebaran.

Related Post
Ada beberapa poin utama yang menjadi fokus instruksi ini, menunjukkan kompleksitas tantangan yang harus dihadapi daerah. Pertama, kepala daerah diminta untuk secara proaktif mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan. Ini termasuk memperkuat sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) demi menjaga ketertiban umum. Kedua, kesiapsiagaan penuh dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran menjadi prioritas utama. Ketiga, pemantauan dan pengendalian inflasi daerah harus terus dilakukan agar stabilitas harga terjaga. Terakhir, memastikan kesiapan optimal dalam penyelenggaraan seluruh rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Inti dari kebijakan ini, seperti ditekankan Mendagri, adalah untuk menjamin kehadiran kepala daerah di wilayahnya. Kehadiran ini krusial agar mereka dapat merespons dengan sigap dan efektif terhadap setiap kebutuhan atau permasalahan yang mungkin timbul di tengah masyarakat selama periode Lebaran yang dinamis. Lebih lanjut, surat edaran ini juga secara tegas menyatakan bahwa rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri yang sebelumnya telah diterbitkan untuk periode tersebut harus dibatalkan, ditunda, atau dijadwalkan ulang. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan instruksi ini.
Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas sektor, salinan surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.










Tinggalkan komentar