Lentera Pos- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan ketegasannya dalam penegakan tata ruang. Sebuah bangunan olahraga padel, Atlas Padel, di Kembangan, Jakarta Barat, kini menghadapi perintah pembongkaran total setelah disegel permanen karena terbukti berdiri di atas lahan yang seharusnya berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kasus ini menjadi sorotan, menandakan komitmen serius Pemprov DKI dalam mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar masalah administratif. Menurut Vera, lahan RTH memiliki fungsi vital bagi ekosistem kota dan kualitas hidup warga. Oleh karena itu, keberadaan bangunan permanen di area tersebut adalah anomali yang harus segera dikoreksi. "Karena bangunan ini sudah terlanjur berdiri, maka lahan RTH ini harus dikembalikan fungsinya seperti semula. Tak boleh lagi ada bangunan. Lahan tersebut harus menjadi RTH kembali, lengkap dengan pepohonan yang sebelumnya sudah ada," kata Vera, menekankan pentingnya restorasi ekologis.

Perintah pembongkaran ini bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, sebuah regulasi yang secara jelas mengatur peruntukan lahan. Vera berharap proses ini dapat dipercepat, bahkan lebih cepat dari estimasi normatif dua hingga tiga bulan. Fenomena menjamurnya lapangan padel yang kerap abai terhadap perizinan dan tata ruang menjadi sorotan utama, mengisyaratkan bahwa kasus Atlas Padel ini mungkin hanyalah puncak gunung es dari serangkaian penertiban serupa yang akan datang. Ini adalah sinyal kuat bagi para pengembang dan pelaku usaha lainnya untuk mematuhi regulasi tata ruang demi keberlanjutan kota.

Related Post
Sebelum palu penyegelan diketuk, serangkaian prosedur hukum telah ditempuh oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menjelaskan bahwa pemilik Atlas Padel telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, diikuti dengan surat perintah penghentian tetap. Namun, semua peringatan tersebut tak diindahkan, memaksa pihak berwenang mengambil tindakan tegas penyegelan permanen pada Senin (9/3). "Langkah tersebut dilanjutkan dengan surat perintah penghentian tetap, namun tidak diindahkan pemilik. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penyegelan secara permanen," ujar Iin, menegaskan bahwa ketidakpatuhan akan berujung pada konsekuensi serius.
Pantauan Lentera Pos.com di lokasi menunjukkan suasana yang kontras dengan hiruk-pikuk aktivitas olahraga yang biasa terjadi. Garis pembatas Dinas CKTRP kini melintang, mengelilingi area bangunan, menjadi saksi bisu atas pelanggaran yang terjadi. Sebuah spanduk merah mencolok terpasang di pintu utama, mengumumkan status bangunan yang disegel dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 sebagai dasar hukumnya. Hampir tak ada aktivitas, hanya beberapa orang terlihat bersantai di teras, jauh dari semangat kompetisi yang pernah mengisi lapangan padel tersebut.
Kasus Atlas Padel ini menjadi pengingat keras akan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga integritas tata ruang kota. Tidak ada toleransi bagi pembangunan yang mengabaikan fungsi vital lahan, terutama Ruang Terbuka Hijau yang merupakan paru-paru kota. Ini adalah preseden penting yang menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan, demi masa depan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.








Tinggalkan komentar