Lentera Pos- Seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS kini berstatus tersangka atas kasus pembuatan dan penyebaran meme Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kombes Erdi A Chaniago, Kabag Penum Humas Polri, mengonfirmasi penahanan SSS di Bareskrim. Meme yang diduga menampilkan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto "berciuman" menjadi pemicu penetapan tersangka ini. Informasi penahanan tersebut disampaikan melalui pesan singkat pada Sabtu (10/5).
Kehebohan kasus ini pun menarik perhatian Istana Kepresidenan. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office), Hasan Nasbi, menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian jika memang terbukti adanya tindak pidana. Namun, ia menambahkan sebuah catatan penting, "Jika memang ada anak muda yang semangatnya terlanjur meluap, mungkin lebih baik dibina," ujarnya di Jakarta Pusat pada Sabtu (10/5).

Nasbi mengakui sahnya kritik dan ekspresi masyarakat dalam ruang publik sebagai bagian dari demokrasi. Ia menekankan bahwa selama masa jabatannya, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah membawa kritik atau pernyataan publik ke ranah hukum. "Walaupun kita menyayangkan, ruang ekspresi harus diisi dengan hal-hal bertanggung jawab, bukan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian," tegasnya.

Related Post
SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyelidikan kasus ini masih berlanjut. Pernyataan Istana yang menekankan pembinaan bagi anak muda, di tengah penegakan hukum yang tegas, menunjukkan dilema antara kebebasan berekspresi dan norma hukum yang berlaku. Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan mendalam tentang batasan kebebasan berpendapat di era digital. Bagaimana proses pembinaan yang dimaksud Istana akan berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, menjadi poin penting yang patut dipantau. Langkah selanjutnya dari pihak berwajib dan respon publik terhadap kasus ini akan menjadi penentu arah diskursus kebebasan berekspresi di Indonesia.









Tinggalkan komentar