Lentera Pos- Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, baru-baru ini menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Mohammed FM Hamayda (40), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina. Ia terbukti secara meyakinkan menyimpan beragam jenis narkotika—mulai dari ganja, sabu, hingga ekstasi—di kediaman sementaranya di sebuah kos di kawasan Kerobokan. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat Bali kerap menjadi pintu masuk atau lokasi peredaran barang haram tersebut.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis lalu di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain pidana badan, Hamayda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak mampu dipenuhi dalam waktu satu bulan, aset kekayaannya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan masih belum mencukupi, terdakwa akan menjalani hukuman pidana penjara tambahan selama 80 hari. Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam amar putusan, hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diberlakukan kembali berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan hukuman terdakwa meliputi fakta bahwa Hamayda belum pernah dihukum sebelumnya, menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.

Related Post
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan WNA ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Laporan tersebut menunjuk adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sebuah kos yang beralamat di Gang Kesambi Indah Nomor 27, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, tim BNNP Bali mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama Mohammed FM Hamayda, sesuai dengan identitas yang ditunjukkannya. Setelah melakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan sebuah ponsel TECNO SPARK warna hitam di saku celana terdakwa. Aparat kemudian melanjutkan penggeledahan kamar kos. Benar saja, di lantai kamar ditemukan berbagai barang bukti narkotika yang mengindikasikan skala kepemilikan yang tidak sedikit. Di antaranya adalah sebuah plastik klip berisi kristal bening yang diidentifikasi sebagai sabu seberat 0,27 gram netto, serta sebuah bekas bungkus rokok berwarna putih yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi enam butir pil/tablet berwarna merah muda dan satu pecahan pil/tablet berwarna ungu, yang mengandung narkotika jenis ekstasi dengan berat total 1,55 gram netto.
Tak hanya itu, petugas juga menyita tiga buah plastik klip berisi tanaman kering jenis ganja seberat 10,96 gram netto. Kehadiran barang bukti lain seperti sebuah tas tangan berwarna coklat yang berisi satu bundel plastik klip dan satu bungkus kertas vapir, sebuah timbangan digital berwarna hitam, serta sebuah alat hisap sabu, semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas yang lebih terorganisir daripada sekadar penggunaan pribadi. Setelah penemuan tersebut, Hamayda segera dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih "pikir-pikir". Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.








Tinggalkan komentar