Lentera Pos- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara tegas mengklarifikasi insiden penangkapan seorang jurnalis berinisial RM di Morowali, Sulawesi Tengah, terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran kantor perusahaan tambang. Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran publik, dengan Polri bersikeras bahwa penangkapan tersebut murni berkaitan dengan tindak pidana, bukan profesi kewartawanan yang bersangkutan.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, dalam pernyataannya baru-baru ini, menegaskan komitmen institusinya terhadap kebebasan pers dan penghormatan profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa prinsip tersebut tidak serta-merta memberikan imunitas hukum. "Kami menjunjung tinggi profesi jurnalis. Namun, perlu digarisbawahi, kasus ini murni penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran, tidak ada sangkut pautnya dengan status profesi yang bersangkutan," ujar Trunoyudo, mengisyaratkan bahwa hukum berlaku untuk semua, terlepas dari latar belakang profesi.

Sebagai bentuk transparansi dan untuk menghindari spekulasi liar di ruang publik, Polri juga telah menjalin komunikasi intensif dengan Dewan Pers. Trunoyudo mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Totok Suryanto, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers. Bahkan, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, dijadwalkan akan menyerahkan surat pemberitahuan resmi kepada lembaga independen tersebut. Langkah ini, menurut Trunoyudo, adalah upaya konkret untuk menegaskan bahwa Polri tidak berniat mengintervensi kebebasan pers, melainkan semata-mata menjalankan tugas penegakan hukum.

Related Post
Insiden pembakaran yang menjadi pangkal kasus ini menimpa kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di wilayah Kabupaten Morowali. Dalam operasi penangkapan awal, kepolisian berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Selain RM (42) yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis, dua individu lainnya turut diamankan, yaitu A (36) dan AY (46). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Morowali, memunculkan pertanyaan tentang jaringan pelaku dan motif di balik aksi anarkis ini.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, turut memperkuat narasi Mabes Polri. Ia secara gamblang menyatakan bahwa penangkapan RM didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku dan alat bukti yang kuat, bukan karena statusnya sebagai pewarta. "Kami bertindak berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada. Penegakan hukum terhadap tindakan anarkis seperti pembakaran ini akan kami lakukan tanpa pandang bulu," tegas Zulkarnain. Ia juga menambahkan, penyelidikan masih terus bergulir, dengan kepolisian gencar memburu terduga pelaku lain yang diyakini terlibat dalam aksi destruktif tersebut. Ini mengindikasikan bahwa kasus ini mungkin memiliki dimensi yang lebih luas dan melibatkan lebih banyak pihak.










Tinggalkan komentar