Lentera Pos- Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (8/5), akan membacakan putusan terhadap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini diadili atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dianggap melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dakwaan jaksa menyebutkan, ketiga hakim tersebut menerima suap sekitar Rp4,3 miliar (termasuk Rp1 miliar dan Sin$308.000) untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tersebut. Perbuatan ini diduga terjadi antara Januari hingga Agustus 2024, di PN Surabaya dan sebuah gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani Semarang. Kasus ini juga diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Related Post
Putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur (Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby, 24 Juli 2024) kemudian dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi. Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara. Menariknya, Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, menyatakan dissenting opinion, berpendapat Ronald Tannur seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti membunuh korban.
Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah menerima uang rupiah dan mata uang asing senilai jutaan rupiah dan ribuan dolar Singapura, Malaysia, dan Yen Jepang, yang disimpan di rumah dan apartemennya tanpa dilaporkan ke KPK. Heru menyimpan gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang di Safe Deposit Box Bank Mandiri dan rumahnya. Sedangkan Mangapul menyimpan penerimaan tidak sah di apartemennya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas peradilan di Indonesia. Putusan hari ini akan menjadi penentu bagi nasib ketiga mantan hakim tersebut dan memberikan gambaran lebih jelas mengenai jejaring korupsi yang mungkin terlibat. Publik menantikan keputusan hakim dan berharap adanya transparansi dan keadilan dalam proses peradilan ini.
Tinggalkan komentar