Lentera Pos- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa dua tersangka penting, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan. Langkah drastis ini diambil setelah permohonan pencabutan paspor yang diajukan oleh penyidik Kejagung disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencabutan paspor ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan tersebut. "Sudah kita minta cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," tegasnya kepada awak media, Senin (6/10). Dengan status tanpa kewarganegaraan, diharapkan MRC dan JT tidak dapat leluasa berpindah dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini.

Kasus ini sendiri melibatkan total 18 tersangka, termasuk nama-nama besar seperti Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping). Selain itu, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yang menjabat sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), dan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), juga terseret dalam pusaran kasus ini.

Related Post
Kejagung memperkirakan total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp285 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. Kasus ini menjadi sorotan utama dan menjadi prioritas penegakan hukum bagi Kejagung. Informasi ini dilansir dari lenterapos.com.
Tinggalkan komentar