Lentera Pos- Batam kembali menjadi medan pertempuran sengit melawan peredaran narkotika. Kali ini, jajaran Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar dan menggagalkan penyelundupan 353 keping liquid cartridge rokok elektrik (vape) yang terbukti mengandung etomidate, sebuah zat narkotika golongan II yang membahayakan. Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan penyelundup yang beroperasi di wilayah perbatasan, sekaligus mengungkap kembali modus operandi licik yang mereka gunakan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Kamis, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Tiga individu berinisial SU, LI, dan RO, kini telah diamankan sebagai tersangka utama. Modus operandi mereka tergolong licik: ratusan keping vape etomidate itu diikatkan erat di tubuh para pelaku, tersimpan rapi di balik pakaian, saat menyeberang dari Malaysia menuju Batam melalui Pelabuhan Harbour Bay. Sebuah upaya pengecoh yang dirancang untuk mengelabui petugas.

Namun, kecermatan dan koordinasi apik antara petugas Bea Cukai dan penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membongkar siasat kotor ini. Keberhasilan ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan cerminan dari kesigapan aparat dalam membaca setiap pergerakan ilegal di pintu masuk negara.

Related Post
Kompol Felix Mauk, Kepala Bagian Operasi (Kabag Bidops) Ditresnarkoba Polda Kepri, menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap ini merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan kasus penyelundupan vape etomidate yang berhasil diungkap pada tahun sebelumnya, 2025. "Pengungkapan kasus etomidate tahun 2026 ini adalah pengembangan dari kasus etomidate di tahun sebelumnya yang ditangani oleh Subdit III," jelas Felix. Pernyataan ini mengindikasikan adanya ‘perang’ berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan sindikat narkotika yang terus berinovasi dalam metode penyelundupan mereka.
Felix menambahkan, kunci keberhasilan mereka terletak pada pemeliharaan sumber informasi intelijen yang berkelanjutan. "Jadi dari sumber informasi kami pelihara terus, ketika mereka melakukan kegiatan kami bersama-sama stakeholder seperti Bea Cukai untuk menganalisis keberangkatan pelaku ke Malaysia, lalu diamankan di pelabuhan," ungkapnya. Ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya reaktif, melainkan proaktif dalam memantau dan menindak setiap potensi ancaman.
Penting untuk diketahui, etomidate bukanlah zat sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, etomidate secara tegas diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Klasifikasi ini menempatkannya dalam daftar zat yang memiliki potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan dampak buruk bagi kesehatan.
Data menunjukkan, sepanjang tahun 2026 ini, Polda Kepri telah dua kali berhasil menggagalkan peredaran vape etomidate. Kasus pertama terjadi pada 22 Januari, melibatkan 43 keping yang dibawa oleh tersangka MA alias M (38). Angka ini, jika dibandingkan dengan total penindakan etomidate sepanjang tahun 2025 yang mencapai 5.918 keping oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, menggarisbawahi skala ancaman yang terus membayangi wilayah tersebut. Ini juga menjadi pengingat akan perjuangan tak henti aparat dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.








Tinggalkan komentar