Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melibatkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan terhadap dua Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (Bupati Buol), pada Selasa (10/6) menjadi babak baru pengungkapan kasus ini. Kedua saksi diperiksa untuk menggali informasi terkait peran mereka, pengetahuan mengenai dugaan pemerasan, dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik juga berencana memeriksa Luqman Hakim, Staf Khusus Menaker era Hanif Dhakiri, namun yang bersangkutan berhalangan karena sakit.
Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2012, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat eselon I dan II di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK 2020-2023), Haryanto (Dirjen Binapenta & PKK 2024-2025 dan Direktur PPTKA 2019-2024), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Anggraeni (Direktur PPTKA 2024-2025 dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024), Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf pada Direktorat PPTKA).

Menariknya, para tersangka telah mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana sebesar Rp5,4 miliar kepada KPK. Meskipun demikian, mereka belum ditahan namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025. Investigasi KPK terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini, sekaligus memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Pertanyaan besar yang muncul adalah seberapa dalam jaringan ini tertanam dan siapa saja yang sebenarnya menikmati hasil pemerasan tersebut. Proses hukum yang transparan dan tuntas sangat diharapkan publik untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Keberanian KPK dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, namun penyelidikan yang menyeluruh dan tidak pandang bulu menjadi kunci untuk membersihkan Kementerian Ketenagakerjaan dari praktik-praktik koruptif.

Related Post
Tinggalkan komentar