Skandal Kuota Haji: Yaqut Tersangka, Ada Apa di Balik Angka?

Skandal Kuota Haji: Yaqut Tersangka, Ada Apa di Balik Angka?

Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan penetapan tersangka baru yang mengejutkan publik. Mantan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, kini harus berhadapan dengan jerat hukum atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji periode 2023-2024. Tak sendiri, KPK juga menyeret mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam pusaran kasus yang sama.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1) mengonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah diterbitkan sejak awal Januari. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara.

Skandal Kuota Haji: Yaqut Tersangka, Ada Apa di Balik Angka?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi penetapan ini, tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Namun, Mellisa menegaskan pentingnya menjamin hak-hak kliennya, termasuk perlakuan adil dan prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

COLLABMEDIANET

Kasus ini berpusat pada penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) pada 19 Oktober 2023. Penambahan ini seharusnya menjadi angin segar bagi antrean panjang calon jemaah haji Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 64 ayat 2 secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk kuota haji reguler. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 jemaah haji reguler dan 1.600 jemaah haji khusus mendapat porsi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian yang jauh berbeda dan memicu tanda tanya besar. Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, justru membagi rata penambahan kuota tersebut: masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Inilah titik krusial yang disoroti KPK, di mana terjadi pergeseran alokasi yang signifikan dari ketentuan yang berlaku.

Sebelum penetapan tersangka, KPK telah melakukan serangkaian tindakan investigasi. Pada 11 Agustus 2024, larangan bepergian ke luar negeri telah dikeluarkan untuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus bekerja keras menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan praktik korupsi ini. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat ibadah haji adalah pilar penting bagi umat Muslim dan integritas penyelenggaraannya harus dijaga dengan ketat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar