Pulau Sengketa: Aceh Menang!

Pulau Sengketa: Aceh Menang!

Lentera Pos- Polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara resmi masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Selasa (17/6) sore, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan data pendukung lainnya. Ia juga membantah tegas isu yang beredar mengenai upaya ‘titipan’ dari salah satu pihak untuk memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumut. "Pemerintah berharap keputusan ini menjadi solusi yang mengakhiri dinamika di masyarakat," tegasnya. Pernyataan ini sekaligus membungkam spekulasi yang sempat memanas di publik.

Pulau Sengketa: Aceh Menang!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah pusat atas keputusan tersebut. Ia berharap keputusan ini dapat menyelesaikan masalah perbatasan wilayah secara tuntas dan mencegah potensi konflik di masa mendatang. "Mudah-mudahan ini sudah klir, tidak ada masalah lagi," ujarnya lega. Senada dengan itu, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengajak masyarakat kedua provinsi untuk menerima keputusan ini dengan bijak dan menghindari penyebaran informasi yang dapat memicu perselisihan. Ia meminta agar isu-isu yang berpotensi memecah belah segera dihentikan.

COLLABMEDIANET

Keputusan ini menandai babak baru dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama. Sebelumnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, telah menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh. Kini, dengan keputusan Presiden, semua pihak berharap perdamaian dan kerjasama antar kedua provinsi dapat terwujud. Keempat pulau tersebut, meskipun sempat menjadi sumber perselisihan, tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ke depan, fokus utama adalah membangun sinergi dan kerjasama yang harmonis antara Aceh dan Sumut demi kemajuan bersama. Langkah ini diharapkan menjadi preseden baik dalam penyelesaian sengketa wilayah di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar