SIM Keliling Jakarta Senin Ini Jangan Lewat

SIM Keliling Jakarta Senin Ini Jangan Lewat

lenterapos.com – Warga Jakarta kini bisa bernapas lega dengan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM yang kembali hadir. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara konsisten menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik strategis ibu kota pada hari Senin ini. Kesempatan emas ini dibuka untuk memfasilitasi masyarakat agar tetap patuh hukum tanpa harus repot mendatangi kantor polisi utama. Pastikan Anda tidak melewatkan jadwal penting ini demi kelancaran berkendara.

Layanan istimewa ini beroperasi mulai pukul delapan pagi hingga dua siang waktu Indonesia Barat. Lima lokasi berbeda telah disiapkan untuk menjangkau seluruh penjuru Jakarta. Bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta Timur, titik layanan tersedia di lobi depan Mall Grand Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mengunjungi lobi utama LTC Glodok untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.

SIM Keliling Jakarta Senin Ini Jangan Lewat
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Melangkah ke bagian selatan, area parkir samping Universitas Trilogi menjadi pilihan tepat bagi penduduk Jakarta Selatan. Untuk masyarakat Jakarta Barat, lobi Selatan Mall Ciputra siap melayani kebutuhan Anda. Dan terakhir, bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Pilihlah lokasi terdekat dari domisili atau aktivitas Anda untuk efisiensi waktu.

COLLABMEDIANET

Sebelum mendatangi lokasi, calon pemohon diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting. Kelengkapan administrasi ini meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP yang masih berlaku, SIM lama Anda yang asli dan juga masih aktif, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Tidak ketinggalan, bukti tes psikologi yang bisa diakses melalui aplikasi Simpel Pol juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Pastikan semua berkas sudah lengkap agar proses berjalan lancar.

Penting untuk diingat bahwa layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM golongan A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila SIM Anda telah melewati batas masa berlaku, bahkan hanya satu hari sekalipun, Anda tidak dapat menggunakan fasilitas ini. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satpas yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Mengenai biaya perpanjangan, penetapannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang berlaku untuk Kepolisian Republik Indonesia. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C membutuhkan biaya sebesar Rp75.000. Selain tarif pokok tersebut, pemohon juga perlu mengalokasikan dana untuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan yang dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. Jangan tunda lagi segera manfaatkan kemudahan ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar