lenterapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali menggebrak dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Kabar terbaru menyebutkan penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan sang pejabat. Ini bukan sekadar kasus biasa, melainkan babak baru yang membuka tabir kejahatan keuangan yang lebih kompleks.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah progresif ini. Menurutnya pengembangan perkara ini ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan sprindik umum. Artinya meski belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan ini pintu untuk menjerat pihak-pihak lain terbuka lebar. Publik menanti siapa saja yang akan terseret dalam pusaran skandal yang semakin membesar ini. Sprindik umum ini sendiri telah diterbitkan sejak September 2026 menunjukkan bahwa KPK telah lama mengendus adanya kejanggalan.

Untuk memperkuat bukti-bukti KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi penting di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun Jawa Timur. Mereka yang dipanggil adalah WES TH dan AT yang berprofesi sebagai pihak swasta. Tak hanya itu seorang ibu rumah tangga berinisial TS serta SUS pemilik Butik Ulfa Mumtaza juga turut dimintai keterangan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik haram tersebut.

Related Post
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan OTT dramatis terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Sehari setelah penangkapan KPK langsung menetapkan Maidi bersama dua orang kepercayaannya sebagai tersangka. Mereka adalah Rochim Ruhdiyanto yang dikenal sebagai orang dekat Maidi dan Thariq Megah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Penetapan ini menjadi awal dari pengungkapan jaringan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK sebelumnya telah membagi perkara ini menjadi dua klaster utama. Klaster pertama berfokus pada dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan CSR yang menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sementara klaster kedua menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah. Dengan adanya pengembangan penyidikan terkait pencucian uang dan gratifikasi baru KPK bertekad membongkar tuntas akar masalah korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Madiun. Proses hukum masih terus berjalan dan publik berharap keadilan segera ditegakkan.








Tinggalkan komentar