Lentera Pos- Kejutan melanda publik Bandung. Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung yang tersandung kasus korupsi proyek Bandung Smart City, telah bebas bersyarat sejak Juni 2025. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025. Yana, yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Desember 2023 oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dilaporkan keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2025.
Meskipun telah menghirup udara bebas, perjalanan Yana belum sepenuhnya usai. Ia masih harus menjalani masa percobaan hingga Oktober 2027 dan wajib lapor secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hal ini dibenarkan oleh Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman, yang menyatakan Yana telah menjalani pembebasan bersyarat. Wajib lapor ini bertujuan untuk pengawasan, pembinaan, pencegahan kekambuhan, dan membantu Yana beradaptasi kembali ke masyarakat.

Kasus yang menjerat Yana bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Ia terbukti menerima suap senilai Rp924,6 juta terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. Selain hukuman penjara dan denda, Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000, dan BATH15.630, serta pencabutan hak politik selama dua tahun.

Related Post
Dua pejabat Dishub Kota Bandung lainnya, Dadang Darmawan (eks Kadishub) dan Khairur Rijal (eks Sekdishub), juga terlibat dalam kasus ini. Dadang divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, sementara Rijal dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kebebasan bersyarat Yana menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pemasyarakatan dan pengawasan terhadap mantan pejabat yang terlibat korupsi. Apakah masa percobaan dan wajib lapor cukup untuk mencegah kekambuhan dan memastikan keadilan bagi masyarakat? Pertanyaan ini menjadi sorotan tajam bagi penegak hukum dan publik. Bagaimana pengawasan terhadap Yana akan berjalan efektif selama masa percobaan? Apakah ada mekanisme yang memastikan ia benar-benar bertobat dan tidak kembali melakukan tindakan koruptif? Ini menjadi poin penting yang perlu dikaji lebih lanjut.










Tinggalkan komentar