Kuota Haji Jokowi Diusut KPK, Ada Apa?

Kuota Haji Jokowi Diusut KPK, Ada Apa?

Titik terang kasus dugaan korupsi kuota haji era Presiden Joko Widodo mulai terkuak. KPK menelisik pertemuan bilateral Jokowi dan Putra Mahkota Arab Saudi sebagai awal mula.

Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penyelidikan ini bermula dari pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023 lalu. Pertemuan tersebut menghasilkan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia.

Kuota Haji Jokowi Diusut KPK, Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur secara jelas proporsi pembagian kuota tersebut.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, yang meliputi jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara itu, 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Dengan penambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan indikasi bahwa pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diduga, kuota haji reguler hanya ditambah 10.000, sementara kuota haji khusus juga mendapat tambahan 10.000. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian peruntukan kuota dan berpotensi menimbulkan masalah.

"Yang harusnya 18.400 (kuota reguler), kemudian menjadi 10.000. Dan yang ini (kuota haji khusus) seharusnya 1.600, ketambahan nih 8.400 menjadi 10.000," jelas Asep.

KPK menduga bahwa ketidaksesuaian ini membuka celah untuk praktik korupsi. Peningkatan kuota haji khusus secara signifikan berpotensi meningkatkan pendapatan dari biaya haji khusus, yang kemudian diduga menjadi sumber masalah dalam kasus ini.

Dalam prosesnya, KPK juga menelusuri bagaimana tambahan kuota tersebut didistribusikan ke berbagai agen perjalanan haji dan umrah. KPK juga mendalami dugaan aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai peruntukannya tersebut.

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk agen perjalanan haji dan umrah, serta pendakwah Khalid Basalamah. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK berharap Yaqut dapat memberikan keterangan yang jelas dan kooperatif terkait kasus ini.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut tuntas oleh KPK. Masyarakat berharap agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar