Imbas Putusan MK: Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi membatalkan penugasan terhadap salah satu Perwira Tinggi (Pati), Irjen Raden Argo Yuwono, yang sebelumnya direncanakan bertugas di Kementerian Koperasi dan UKM (UMKM).

Penarikan ini merupakan konsekuensi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yaitu Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 13 November 2025.

Konsekuensi Hukum Pasca Putusan MK

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan untuk menarik Irjen Argo Yuwono kembali ke lingkungan Polri adalah langkah untuk mematuhi putusan hukum.

COLLABMEDIANET

Salah satu pertimbangan utama penarikan ini adalah bahwa Irjen Argo Yuwono masih dalam proses orientasi untuk alih jabatan di Kementerian UMKM. Dengan adanya surat keputusan Kapolri pada 20 November 2025, Irjen Argo kini ditarik kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier.

Komitmen Polri dan Pembentukan Pokja

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa penarikan anggota Polri dari luar struktur organisasi kepolisian adalah bentuk komitmen Polri untuk melaksanakan putusan MK secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara.

Lebih lanjut, Polri juga telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional terkait.

Tugas utama Tim Pokja ini adalah:

  1. Menguji dan mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian yang bertugas di luar struktur organisasi Polri (Non-Organik).

  2. Memastikan bahwa pengalihan jabatan di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari lembaga yang bersangkutan.

Langkah ini menunjukkan kesiapan Polri untuk menata ulang penempatan anggotanya di luar institusi sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelum putusan MK, Mabes Polri mencatat terdapat sekitar 300 personel aktif Polri yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara. Sumber : Garengongko

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar