Hak Adat Papua Terancam Ini Desakan DPD RI

Hak Adat Papua Terancam Ini Desakan DPD RI

lenterapos.com – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma melontarkan seruan penting terkait Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria RUU Reforma Agraria. Ia mendesak agar beleid tersebut secara tegas mengakomodasi perlindungan hak-hak tradisional serta kekhususan masyarakat adat di Tanah Papua. Desakan ini bukan tanpa alasan kuat mengingat sejarah panjang konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan di wilayah tersebut.

Menurut Filep, sangat krusial bagi RUU Reforma Agraria untuk mencantumkan bab tersendiri yang secara spesifik mengatur reforma agraria di kawasan otonomi khusus Papua. Langkah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk meluruskan ketidakadilan dalam penguasaan tanah dan menyelesaikan berbagai sengketa agraria struktural. Namun, penataan ulang ini harus dilakukan tanpa sedikit pun mengabaikan atau merugikan hak-hak fundamental masyarakat adat.

Hak Adat Papua Terancam Ini Desakan DPD RI
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang secara eksplisit memberikan mandat untuk mengakui menghormati melindungi memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat termasuk hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, RUU ini wajib memperhatikan karakteristik unik Papua termasuk ketentuan mengenai musyawarah dan kesepakatan komunitas hukum adat dalam proses penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan pembangunan.

COLLABMEDIANET

Filep juga menekankan perlunya pembedaan yang jelas antara tanah yang menjadi objek redistribusi negara dengan wilayah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat berdasarkan hak asal-usul. Ini sangat penting agar wilayah adat di Papua tidak serta-merta dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria TORA hanya karena masyarakat belum memiliki sertifikat kepemilikan individu. Absennya sertifikat pribadi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut.

Untuk mencegah potensi konflik Filep menyarankan pemerintah melakukan serangkaian prosedur ketat sebelum menerbitkan hak izin konsesi atau bentuk penguasaan lainnya. Prosedur tersebut meliputi identifikasi dan verifikasi pemetaan wilayah adat penetapan hak konsultasi serta memperoleh persetujuan penuh dari masyarakat. Tujuannya jelas untuk menghindari sengketa yang timbul akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum terselesaikan secara komprehensif.

Lebih lanjut Filep mendesak agar RUU Reforma Agraria mengatur prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan Padiatapa atau Free Prior and Informed Consent FPIC secara operasional. Hal ini terutama berlaku untuk proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat adat termasuk Proyek Strategis Nasional PSN. Persetujuan masyarakat adat harus diberikan secara bebas tanpa tekanan sebelum keputusan pelaksanaan proyek dan harus memberikan ruang bagi mereka untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana tersebut.

Sebagai penutup ia juga mengusulkan pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Platform data terpadu ini diharapkan memuat informasi lengkap mengenai masyarakat hukum adat batas wilayah hak ulayat tanah individual masyarakat hutan adat izin dan konsesi hak guna usaha hak pengelolaan kawasan hutan wilayah pertambangan PSN serta data konflik agraria. Sistem ini krusial untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan yang selama ini kerap menjadi pemicu sengketa. Masalah tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang menjadi salah satu isu sentral yang sedang disoroti dalam pembahasan RUU ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar