Lentera Pos- Bareskrim Polri telah memanggil perwakilan keluarga Presiden Joko Widodo terkait aduan dugaan ijazah palsu yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, yang menyatakan bahwa keluarga dan ajudan Presiden akan memenuhi panggilan tersebut dan menyerahkan ijazah asli Jokowi. Ijazah asli akan dibawa langsung dari Solo ke Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan ini bermula dari laporan informasi yang diterima pada 9 April 2025, mengenai dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi. Laporan tersebut, bernomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum, didasari temuan publik dan informasi yang beredar luas di media sosial.

Proses penyelidikan telah berjalan intensif. Bareskrim telah memeriksa 26 saksi, termasuk para pengadu, staf Universitas Gajah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, staf SMA Negeri 6 Surakarta, alumni SMA Negeri 6 Surakarta, perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, perwakilan dari percetakan, serta pihak-pihak terkait dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan KPU. Bukti-bukti yang dikumpulkan pun beragam, mulai dari dokumen administrasi UGM, dokumen dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, dokumen dari teman satu angkatan Jokowi, hingga dokumen dari KPU.

Related Post
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan bahwa uji laboratorium telah dilakukan terhadap dokumen akademik Jokowi, dari masa pendaftaran hingga kelulusan, dengan membandingkannya dengan dokumen seangkatannya. Proses penyelidikan masih berlangsung.
Ketelitian dan kedalaman investigasi yang dilakukan Bareskrim, termasuk pemanggilan keluarga Jokowi dan uji laboratorium, menunjukkan komitmen penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik aduan tersebut. Publik pun menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan objektif. Langkah-langkah yang diambil Bareskrim menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional dan mengutamakan prinsip keadilan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dengan saksama. Apakah akan ada temuan baru yang signifikan? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Tinggalkan komentar