Ammar Zoni Jualan Narkoba dari Balik Jeruji?

Ammar Zoni Jualan Narkoba dari Balik Jeruji?

Lentera Pos- Aktor Ammar Zoni kembali membuat geger publik. Kali ini, bukan karena perceraiannya, melainkan karena dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Ironisnya, kejadian ini terjadi saat ia seharusnya menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.

Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakpus, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni diduga mendapatkan pasokan narkoba dari luar rutan. "Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," ujarnya kepada wartawan.

Ammar Zoni Jualan Narkoba dari Balik Jeruji?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Modus operandi yang digunakan cukup canggih. Komunikasi transaksi narkoba dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi. Setelah mendapatkan narkoba, Ammar Zoni diduga menyerahkan barang haram tersebut kepada lima tersangka lain, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, untuk diedarkan di dalam Rutan.

COLLABMEDIANET

Kecurigaan petugas rutan akhirnya membuahkan hasil. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya di kamar para tersangka. Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti Ammar Zoni tidak main-main. Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 membuka peluang bagi jaksa untuk menuntut hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga."

Kasus ini menambah daftar panjang catatan kelam Ammar Zoni terkait narkoba. Tercatat, ini adalah kali keempat ia berurusan dengan hukum karena barang haram tersebut. Pertama kali pada tahun 2017, kemudian Maret 2023, dan Desember 2023.

Penangkapan berulang ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa Ammar Zoni seolah tidak pernah belajar dari kesalahan? Mungkinkah ada faktor lain yang mendorongnya kembali terjerumus ke dalam lingkaran setan narkoba? Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan pentingnya rehabilitasi yang efektif bagi para pecandu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar