Lentera Pos- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kunjungan kerjanya ke Riau, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) dan pemetaan tanah di provinsi tersebut. Pernyataan tegas ini disampaikan usai melakukan pembinaan internal bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau pada Kamis, 24 April 2025, dan dikonfirmasi melalui keterangan resmi pada Jumat, 25 April 2025. Permasalahan ini, menurut beliau, bukan hanya masalah administrasi belaka, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak dan berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah.
Nusron menekankan perlunya percepatan penyelesaian HGU dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi. Data yang dipaparkan cukup mengkhawatirkan; dari 126 perusahaan di Riau yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), masih banyak yang belum memiliki HGU yang sah. Beliau menginstruksikan identifikasi menyeluruh terhadap status HGU, terutama yang diterbitkan sebelum dan sesudah penetapan kawasan hutan, untuk memastikan kepastian hukum. "HGU yang diterbitkan lebih dulu sebelum penetapan kawasan hutan yang berlaku," tegas Nusron.

Selain masalah HGU, ketidakjelasan status kepemilikan tanah juga menjadi sorotan. Dari estimasi 3,5 juta bidang tanah di Riau, baru sekitar 60,93 persen yang terdaftar. Artinya, masih ada sekitar 1,4 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan perlu segera dipetakan. Potensi ini, menurut Nusron, merupakan aset yang sangat besar dan harus dikelola dengan baik. Lebih lanjut, beliau juga mendorong percepatan pembaruan sertipikat tanah lama, khususnya jenis KW 4, 5, dan 6 yang diterbitkan sebelum 1997 dan belum memiliki peta tanah. Sertipikat-sertipikat ini masih mencakup 17,23% bidang tanah terdaftar atau sekitar 523 ribu bidang di Riau.

Related Post
Dampak ekonomi dari percepatan layanan pertanahan juga menjadi poin penting yang diangkat oleh Menteri Nusron. Pada tahun 2024 saja, layanan pertanahan di Riau telah berkontribusi sebesar Rp398 miliar dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Rp19 triliun dari nilai Hak Tanggungan. Angka ini membuktikan bahwa sektor pertanahan memiliki peran krusial dalam menopang perekonomian daerah.
Dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Riau dan kepala daerah se-provinsi, Nusron mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam pembaruan data pertanahan. Ia berharap kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat penyelesaian isu pertanahan yang kompleks ini dan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat Riau. Keberhasilan ini, bukan hanya soal legalitas, tetapi juga kunci untuk membuka peluang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Riau. Tanpa penyelesaian masalah pertanahan yang tuntas, potensi ekonomi Riau akan tetap terhambat.
Tinggalkan komentar