Skandal Pajak Guncang Kemenkeu: 12 Jabatan Mulyono Terkuak!

Skandal Pajak Guncang Kemenkeu: 12 Jabatan Mulyono Terkuak!

Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menguak tabir di balik dugaan korupsi restitusi pajak yang menyeret nama Mulyono, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Fokus utama penyelidikan lembaga antirasuah ini melebar pada keterkaitan antara rangkap jabatannya di belasan perusahaan swasta dengan praktik culas pengajuan restitusi pajak. Sebuah potensi konflik kepentingan yang mengkhawatirkan publik, mengingat posisi strategis Mulyono sebagai pejabat pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya serius mendalami apakah posisi Mulyono di dua belas entitas bisnis, termasuk sebagai komisaris, menjadi modus operandi baru untuk memanipulasi nilai pajak atau bahkan menjadi arena benturan kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu. "Apakah ini menjadi jalan bagi pengaturan nilai pajak atau ada unsur benturan kepentingan yang masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, itu yang sedang kami gali," ungkap Budi, memberikan isyarat bahwa penyelidikan ini bisa mengungkap pola kejahatan yang lebih kompleks dan terstruktur.

Skandal Pajak Guncang Kemenkeu: 12 Jabatan Mulyono Terkuak!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Menariknya, aspek etika terkait rangkap jabatan Mulyono di 12 perusahaan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan. KPK melihat ini sebagai ranah pengawasan internal Kemenkeu untuk menelaah bagaimana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memegang begitu banyak posisi di sektor swasta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang celah regulasi dan pengawasan internal yang mungkin telah dimanfaatkan, serta sejauh mana sistem yang ada mampu mencegah praktik semacam ini terulang.

COLLABMEDIANET

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi senyap tersebut, Mulyono ditangkap bersama seorang ASN lain dan seorang pihak swasta. Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit, sebuah sektor yang kerap menjadi sorotan karena kompleksitas pajaknya. Dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai dan bukti transaksi senilai Rp1,5 miliar, yang menjadi petunjuk awal dalam mengungkap jaringan ini.

Penelusuran KPK terhadap kasus ini bukan sekadar mencari bukti korupsi, melainkan juga menyoroti integritas sistem perpajakan dan efektivitas pengawasan internal. Bagaimana seorang pejabat pajak dapat memiliki begitu banyak afiliasi di sektor swasta, dan sejauh mana hal itu memengaruhi keputusan serta integritasnya, menjadi pertanyaan krusial yang diharapkan terjawab tuntas oleh penyelidikan KPK. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi reformasi birokrasi dan penguatan etika di tubuh pemerintahan, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pajak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar