Lentera Pos- Bagi Anda yang sibuk dan membutuhkan kemudahan dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan, kabar gembira datang dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pada hari Sabtu ini, layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kembali hadir, menyediakan solusi praktis di sembilan lokasi pilihan. Ini adalah kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk menuntaskan administrasi tanpa perlu beranjak jauh ke kantor utama.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, informasi ini disebarkan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan vital ini. Samsat Keliling dirancang untuk mempermudah proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Sebuah komitmen pelayanan publik yang patut diapresiasi, mengingat mobilitas tinggi warga Jakarta dan sekitarnya.

Agar tidak salah tujuan dan waktu, berikut adalah rincian lokasi strategis yang patut Anda catat baik-baik, lengkap dengan jam operasionalnya yang bervariasi:

Related Post
- Jakarta Pusat: Jiexpo Kemayoran, siap melayani dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
- Kota Tangerang: Tersedia di Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodhya, dengan jam operasional pukul 09.00-11.30 WIB.
- Serpong: Dua titik pelayanan, yakni halaman parkir Samsat Serpong (08.00-11.30 WIB) dan ITC BSD (13.00-15.00 WIB).
- Ciledug: Warga dapat mengunjungi Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh dan halaman parkir Samsat Ciledug, keduanya buka dari pukul 09.00-11.30 WIB.
- Ciputat: Layanan tersedia di halaman Kantor Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, dari pukul 09.00-12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Berlokasi di halaman Gtown House, buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
- Kota Bekasi: Hadir di halaman kantor Kecamatan Bekasi Barat, dari pukul 09.00-11.00 WIB.
- Depok: Anda bisa mendatangi halaman parkir Samsat Depok atau halaman Kantor Kelurahan Cipayung, dengan jam operasional 08.00-11.00 WIB.
- Cinere: Pelayanan berpusat di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih, dari pukul 08.00-11.30 WIB.
Agar proses berjalan mulus tanpa hambatan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen esensial. Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), masing-masing disertai dengan fotokopinya. Penting untuk diingat, layanan ini hanya berlaku bagi pemohon yang tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan. Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pengurusan PKB lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat terdekat yang menyediakan layanan tersebut. Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan Anda dengan efisien dan nyaman.










Tinggalkan komentar