YouTube Kena Semprot Promosi Vape Libatkan Anak

YouTube Kena Semprot Promosi Vape Libatkan Anak

lenterapos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Kemkomdigi melayangkan peringatan keras kepada platform raksasa YouTube. Teguran ini muncul setelah ditemukannya siaran langsung yang secara terang-terangan mempromosikan produk rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak-anak di bawah umur. Praktik semacam ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam ruang digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dengan tegas menyatakan bahwa eksploitasi anak untuk tujuan promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan tindakan yang sangat tidak etis. "Anak-anak adalah kelompok yang harus dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan di dunia maya. Konten yang menjadikan anak sebagai alat promosi vape jelas-jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak selayaknya mendapatkan tempat di platform digital mana pun," ujar Meutya di Jakarta.

YouTube Kena Semprot Promosi Vape Libatkan Anak
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Insiden ini berawal dari temuan konten promosi vape oleh seorang kreator YouTube bernama Muhammad Jannah atau dikenal dengan julukan Bigmo. Dalam siaran langsungnya, Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur, memicu reaksi cepat dari Kemkomdigi. Surat teguran yang dikirimkan kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta regulasi terkait lainnya.

COLLABMEDIANET

Melalui surat resmi tersebut Kemkomdigi menuntut YouTube untuk segera meninjau dan mengambil tindakan tegas terhadap konten yang dimaksud. Selain itu YouTube juga diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah konkret yang telah dan akan diambil. Platform video global itu juga diwajibkan untuk memperkuat sistem moderasi kontennya secara proaktif. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik. Peningkatan kecepatan penanganan konten serupa serta efektivitas mekanisme deteksi dan pembatasan usia juga menjadi poin krusial yang harus diperbaiki.

"Kami mendesak platform untuk bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi arena yang membiarkan anak-anak dijadikan sasaran empuk promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya. Kemkomdigi memberikan batas waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan ini. Apabila teguran tersebut tidak direspons sesuai ketentuan, Kemkomdigi tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Pemerintah menekankan pentingnya pembinaan dan kepatuhan. Namun jika kewajiban moderasi konten yang melanggar tidak dilaksanakan, Kemkomdigi siap menerapkan langkah penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Kementerian ini berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab. "Perlindungan anak di ruang digital adalah prioritas utama pemerintah yang membutuhkan komitmen kolektif dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat," pungkas Meutya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar