Vonis Ringan Pembunuh Pelajar, Hakim Dilaporkan!

Vonis Ringan Pembunuh Pelajar, Hakim Dilaporkan!

Lentera Pos- Vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap Sertu Riza Pahlivi, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pelajar berusia 15 tahun, MHS, memicu reaksi keras. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengambil langkah tegas dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini diambil LBH Medan sebagai bentuk protes atas vonis 10 bulan penjara yang dinilai sangat tidak adil dan melukai perasaan keluarga korban. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, bahkan lebih ringan dari hukuman untuk pencurian ayam. Laporan tersebut menargetkan Letkol ZS selaku hakim ketua, serta Mayor IZ dan Mayor HW sebagai hakim anggota dalam perkara No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025.

Vonis Ringan Pembunuh Pelajar, Hakim Dilaporkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kejanggalan dalam putusan hakim menjadi sorotan utama. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan jejak luka pada tubuh korban, padahal korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlivi. LBH Medan menekankan bahwa jejak luka justru tertuang dalam putusan, ditemukan di bagian perut dan kening korban akibat terjatuh dari jembatan setinggi 2 meter.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, LBH Medan mempertanyakan pertimbangan hukum yang menyatakan terdakwa tidak melakukan penyerangan terhadap korban. Padahal, saksi mata bernama Ismail Syahputra Tampubolon melihat langsung korban diserang dan terjatuh di sela rel. Keterangan ini selaras dengan keterangan saksi lain, Naura Panjaitan, yang sayangnya tidak dapat dihadirkan di persidangan karena telah meninggal dunia.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah tidak ditahannya Sertu Riza Pahlivi sejak proses penyidikan dan penuntutan, padahal perbuatannya telah menyebabkan kematian anak di bawah umur. Selain itu, tuntutan Oditur Militer yang hanya 1 tahun penjara dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

LBH Medan menduga majelis hakim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Mereka mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan. Kasus ini bermula dari peristiwa tawuran antar kelompok remaja di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Deli Serdang pada 24 Mei 2024. Korban, MHS, yang sedang duduk dekat jembatan rel kereta api, menjadi korban penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi saat penertiban tawuran.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar