Umrah Mandiri Sah! Travel Umrah Terancam?

Umrah Mandiri Sah! Travel Umrah Terancam?

Lentera Pos- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi melegalkan penyelenggaraan umrah mandiri. Keputusan ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b, dinyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Sebelumnya, umrah hanya dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Umrah Mandiri Sah! Travel Umrah Terancam?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengungkapkan bahwa pasal baru ini mengejutkan para pelaku usaha travel umrah. Pasalnya, ini adalah kali pertama jamaah diberi peluang untuk melaksanakan umrah tanpa melalui PPIU yang berizin.

COLLABMEDIANET

Zaky menambahkan, legalisasi umrah mandiri berpotensi membawa dampak besar dan merugikan, baik dari sisi perlindungan jamaah maupun perekonomian nasional. Ia menyebutkan bahwa ada sekitar 4,2 juta pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor haji dan umrah.

Menurutnya, kekhawatiran ini bukan hanya soal hilangnya pangsa pasar, tetapi juga tergerusnya fondasi ekonomi keumatan. Dengan dibukanya peluang umrah mandiri, perusahaan besar atau marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, bahkan platform asing seperti Nusuk dan Maysan, bisa langsung menjual paket perjalanan kepada jamaah Indonesia.

Zaky juga menyoroti risiko kesalahan manasik, kurangnya kesiapan spiritual, hingga potensi penipuan yang mungkin dialami jamaah yang memilih umrah mandiri tanpa bimbingan dari pihak berizin. Ia menekankan bahwa umrah adalah ibadah yang memerlukan pembinaan fiqh dan pendampingan ruhani, bukan sekadar perjalanan wisata.

UU PIHU baru memang menyebutkan dua batas pengaman: penyedia layanan dan sistem informasi kementerian. Namun, Zaky mempertanyakan siapa yang dimaksud dengan "penyedia layanan" dan bagaimana sistem informasi kementerian akan diimplementasikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar