Lentera Pos- Aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (28/7) diwarnai insiden perusakan spanduk imbauan milik kepolisian. Kejadian ini bermula saat massa BEM SI memprotes pemasangan barrier besi oleh polisi yang menghalangi akses ke arah Patung Kuda.
Massa kemudian bergerak maju mendekati barrier tersebut. Beberapa anggota massa terlihat memanjat barrier dan menarik spanduk imbauan yang dibawa oleh aparat kepolisian. Spanduk tersebut berisi pesan agar para demonstran tidak membawa barang-barang berbahaya selama aksi berlangsung.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, melalui pengeras suara, meminta dengan tegas kepada para pelaku perusakan untuk segera menyerahkan diri. "Anda sudah merusak. Kami ingatkan yang tadi merusak menyerahkan diri," tegas Susatyo.

Related Post
Setelah imbauan tersebut, aparat kepolisian melakukan upaya mendorong mundur mahasiswa. Namun, massa aksi tetap bertahan di lokasi dan melanjutkan orasi mereka. Aksi BEM SI kali ini membawa 11 tuntutan utama, mulai dari penolakan terhadap upaya penulisan ulang sejarah Indonesia hingga mendesak pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) yang partisipatif.
Salah satu poin penting dalam tuntutan BEM SI adalah penolakan keras terhadap segala bentuk upaya pengaburan sejarah dan politisasi sejarah untuk kepentingan elit tertentu. Selain itu, mereka juga mendesak dilakukannya peninjauan kembali terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP.
BEM SI menuntut pelibatan publik yang lebih luas dan bermakna dalam setiap pembahasan RUU, serta mendesak penundaan pengesahan RKUHAP hingga seluruh poin kontroversial diselesaikan secara transparan dan akuntabel.










Tinggalkan komentar