Lentera Pos- Kuala Lumpur – Keputusan kontroversial Israel yang menyetujui pembangunan 34 permukiman ilegal baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki Palestina telah memicu gelombang kecaman tajam dari berbagai penjuru dunia. Malaysia, melalui Kementerian Luar Negeri atau Wisma Putra, tampil sebagai salah satu suara terdepan, mengecam keras langkah tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hak asasi rakyat Palestina.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Sabtu, Wisma Putra tidak hanya sekadar mengutuk, melainkan juga menguraikan bahwa ekspansi permukiman ilegal yang tak henti-hentinya ini merupakan bagian integral dari strategi sistematis Israel. Strategi ini, menurut Malaysia, bertujuan untuk merampas tanah Palestina secara progresif dan secara paksa mengubah komposisi demografis wilayah tersebut, sebuah taktik yang secara fundamental mengikis fondasi kedaulatan dan martabat rakyat Palestina.

Pemerintah Malaysia dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Israel ini merupakan pelanggaran berat terhadap instrumen hukum internasional yang vital, termasuk Konvensi Jenewa Keempat serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 (2016). Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, keputusan ini dipandang sebagai agresi langsung terhadap hak-hak dasar yang tidak dapat dicabut oleh rakyat Palestina.

Related Post
Menyikapi eskalasi situasi yang berpotensi merusak prospek perdamaian jangka panjang, Malaysia menyerukan kepada komunitas internasional dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk segera bertindak. Desakan ini bukan hanya sekadar seruan moral, melainkan tuntutan untuk mengambil langkah-langkah konkret dan tegas guna meminta pertanggungjawaban Israel. Malaysia menekankan bahwa dunia harus memaksa Israel untuk mematuhi hukum internasional dan mengakhiri pendudukan ilegalnya tanpa penundaan.
Komitmen Malaysia terhadap perjuangan Palestina tetap teguh dan tak tergoyahkan. Wisma Putra kembali menegaskan posisi prinsipil mereka dalam mendukung hak-hak sah rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara berdaulat. Malaysia juga mengulang seruannya yang konsisten untuk pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sebuah solusi dua negara yang diakui secara luas namun terus terhambat oleh realitas di lapangan.



Tinggalkan komentar