Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dihadapkan pada tantangan baru setelah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, diduga melakukan perlawanan dan melarikan diri saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember lalu. Tri Taruna, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, kini menjadi buronan dan siap dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh lembaga antirasuah tersebut.
Insiden dramatis ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025 pagi. "Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," tegas Asep. Peristiwa ini bukan hanya menunjukkan keberanian Tri Taruna dalam menghadapi penegak hukum, tetapi juga menyoroti kompleksitas upaya penangkapan terhadap pejabat yang terlibat korupsi.

KPK tidak akan tinggal diam. Asep menambahkan, jika upaya pencarian awal tidak membuahkan hasil, DPO akan segera diterbitkan untuk Tri Taruna. Lembaga ini akan berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, mengingat posisi Tri Taruna sebagai pejabat di lingkungan kejaksaan. Selain itu, KPK juga akan menggali informasi dari keluarga dan kenalan yang bersangkutan, sebuah strategi umum dalam melacak buronan. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada jaringan atau pihak lain yang mungkin membantu pelarian Tri Taruna, ataukah ia bergerak sendiri dalam pelariannya?

Related Post
Kasus ini bukanlah insiden tunggal yang melibatkan jajaran Kejari HSU. Selain Tri Taruna yang kini buron, KPK juga telah menetapkan dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang sama. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan ini mengindikasikan bahwa dugaan pemerasan ini mungkin melibatkan struktur yang lebih luas di dalam institusi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Jeratan pasal ini mengindikasikan adanya dugaan pemerasan yang terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak. Keberanian Tri Taruna melarikan diri juga menimbulkan spekulasi mengenai informasi atau rahasia yang mungkin ia pegang, yang membuatnya memilih jalan pelarian daripada menghadapi proses hukum. Apakah pelariannya akan mengungkap lebih banyak fakta tersembunyi, atau justru mempersulit pengungkapan kasus secara menyeluruh?
Insiden ini menjadi pengingat tegas akan tantangan dalam pemberantasan korupsi, terutama ketika para pelaku berani melawan hukum. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Publik menantikan kelanjutan dari drama penegakan hukum ini, berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu dan semua pihak yang terlibat dalam skandal pemerasan ini dapat segera dijerat.









Tinggalkan komentar