Lentera Pos- Pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta resmi dimulai hari ini, Sabtu (14/6) dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan istimewa ini diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan program ini memberikan keringanan luar biasa bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Mereka cukup membayar pokok pajak tanpa perlu menanggung beban sanksi administrasi.
"Periode pemutihan ini berlangsung dari tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025," tegas Lusiana dalam konfirmasi beberapa waktu lalu. Syaratnya pun mudah, sama seperti prosedur pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. Keuntungannya? Denda dan sanksi keterlambatan dihapuskan sepenuhnya.

Lusiana menambahkan, dokumen yang dibutuhkan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan), dan uang sejumlah tagihan pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

Related Post
Tren pemutihan pajak kendaraan ini tengah populer di berbagai daerah. Jawa Barat, misalnya, menjadi salah satu pionir dengan program serupa. Awalnya berlangsung hingga 6 Juni, program tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2025 karena antusiasme masyarakat yang sangat tinggi. Provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah juga telah menerapkan kebijakan serupa.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa insentif ini hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak pada periode yang ditentukan. Program ini bukan ditujukan bagi mereka yang terus menunggak tanpa niat untuk melunasi kewajiban pajaknya.
"Pemutihan pajak ini bukan untuk mereka yang sengaja menunggak. Ini untuk mereka yang bersedia melunasi pajak pada periode yang telah ditentukan," jelas Pramono. Jadi, segera manfaatkan kesempatan emas ini sebelum terlambat! Jangan sampai kesempatan mendapatkan keringanan pajak ini terlewatkan. Segera lunasi kewajiban pajak Anda dan rasakan manfaatnya.










Tinggalkan komentar