Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penerimaan pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, melalui pesan tertulis pada Senin (15/9). Meskipun kebenarannya telah dipastikan, jumlah uang yang dikembalikan masih dalam proses verifikasi, menurut Setyo. Uang tersebut merupakan barang bukti dalam kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan intensif.
Pengembalian uang ini berkaitan erat dengan pemeriksaan Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang berlangsung selama 7,5 jam pada Selasa, 9 September 2025. Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor KPK, Khalid mengaku sebagai korban. Ia menjelaskan awalnya terdaftar sebagai jemaah haji furoda, namun kemudian ditawari kuota haji khusus oleh Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Khalid dan 122 jemaah Uhud Tour akhirnya menunaikan ibadah haji melalui kuota khusus tersebut. Ia menolak untuk mengungkapkan besaran biaya yang dikeluarkan, menyerahkan hal tersebut kepada kuasa hukumnya.

Pihak lenterapos.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Ibnu Mas’ud terkait pernyataan Khalid. Ibnu Mas’ud sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 28 Agustus lalu.

Related Post
Sejumlah aset telah disita KPK sebagai bagian dari penyidikan, termasuk dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli tunai oleh seorang ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sumber dana pembelian rumah tersebut diduga terkait dengan kasus ini. Selain itu, KPK juga menyita US$1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, dan lima bidang tanah dan bangunan. Asal-usul aset yang disita masih dalam penyelidikan mendalam.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini akan diverifikasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, dan ruang Ditjen PHU Kementerian Agama, telah dilakukan dan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, dan properti, telah disita. Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Menarik untuk melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dan siapa lagi yang akan terlibat dalam pusaran kasus ini.










Tinggalkan komentar