Rahasia Terbongkar! Peran Rudy Tanoe di Kasus Bansos Rp221 Miliar

Rahasia Terbongkar! Peran Rudy Tanoe di Kasus Bansos Rp221 Miliar

Lentera Pos- Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras tahun 2020 yang melibatkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9), KPK membongkar peran aktif Rudy Tanoe dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp221 miliar. KPK, melalui Biro Hukumnya, mengungkapkan keterlibatan Rudy Tanoe bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, dan Direktur Utama PT DNRL, Kanisius Jerry Tengker.

Menurut KPK, Rudy Tanoe dan Jerry Tengker sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dos Ni Roha (induk perusahaan PT DNRL) dalam uji petik Kementerian Sosial. Padahal, PT DNRL, yang mengajukan diri sebagai penyalur, tidak memiliki kemampuan teknis untuk mendistribusikan bansos beras tersebut ke 15 provinsi. Akibatnya, PT DNRL harus menggandeng enam vendor lain. Lebih lanjut, KPK menuding Rudy Tanoe bersama para tersangka lain merekayasa indeks harga penyaluran beras menjadi Rp1.500/kg tanpa kajian profesional, serta mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis. Seharusnya penyaluran sampai tingkat RT/RW, namun kenyataannya hanya sampai kelurahan atau desa.

Rahasia Terbongkar! Peran Rudy Tanoe di Kasus Bansos Rp221 Miliar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dari proyek senilai Rp335.056.761.900 yang diterima PT DNRL dari Kementerian Sosial, KPK menghitung kerugian negara mencapai Rp221.091.876.900. Keuntungan PT DNRL yang mencapai Rp108.480.782.934 sebagian besar (Rp101.010.101.010) dialirkan ke pemegang saham mayoritas, PT DNR, melalui dividen. Sisanya, Rp7.470.681.928, diterima PT DNRL.

COLLABMEDIANET

KPK menegaskan proses hukum terhadap Rudy Tanoe telah sesuai prosedur, dengan keterangan dari 117 saksi dan 333 dokumen yang mendukung. SPDP juga telah disampaikan ke alamat Rudy Tanoe. Atas dasar itu, KPK meminta hakim menolak praperadilan Rudy Tanoe. Rudy Tanoe dan sejumlah pihak lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, serta melarang empat orang, termasuk Edi Suharto, Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Catatan menarik: Peran vendor dalam skema ini patut ditelusuri lebih lanjut. Apakah mereka hanya sebagai ‘boneka’ atau turut serta dalam rekayasa harga?

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar