Lentera Pos- Presiden Prabowo Subianto langsung bergerak cepat menanggapi bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra. Senin (1/12) pagi, Prabowo bertolak dari Jakarta menuju Sumatra Utara, menjadi titik awal peninjauan ke wilayah-wilayah terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Keberangkatan dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada pukul 06.00 WIB menandai keseriusan pemerintah pusat dalam menangani krisis ini.
Setibanya di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Prabowo dijadwalkan meninjau langsung kondisi lapangan. Fokus utama adalah memastikan langkah-langkah darurat telah dijalankan sesuai standar penanganan bencana yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. Pemerintah juga tengah menyiapkan pemulihan infrastruktur dasar, termasuk akses jalan, jembatan, energi, telekomunikasi, dan layanan kesehatan.

Prabowo menekankan pentingnya kerja cepat seluruh jajaran agar dampak bencana dapat diminimalkan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti arahan aparat di lapangan, mengingat potensi cuaca ekstrem masih mungkin terjadi. Dalam kunjungan ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.

Related Post
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (30/11) mencatat total sementara korban meninggal dunia akibat bencana mencapai 42 orang. Koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional terhadap musibah ini. Mereka menilai, dampak banjir dan longsor telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyatakan, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik mengalami kerusakan berat. Akses transportasi terputus, bantuan logistik sulit disalurkan, kelangkaan bahan pokok terjadi, serta pasokan listrik dan jaringan komunikasi lumpuh.
Advokat LBH Banda Aceh Rahmad Maulidin menjelaskan, penetapan status darurat bencana nasional memiliki landasan hukum yang kuat dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan peraturan pemerintah terkait. Koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan status tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Aceh, Nasir Djamil, juga mendesak pemerintah pusat menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai darurat bencana nasional. Kondisi warga dinilai kian memprihatinkan, dengan banyak keluarga terjebak dan distribusi bantuan belum menjangkau seluruh titik terdampak.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sebelumnya menjelaskan alasan belum ditetapkannya status bencana nasional karena membandingkan skala bencana ini dengan pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004. Namun, desakan dari berbagai pihak terus menguat agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk membantu masyarakat Sumatra yang terdampak bencana.









Tinggalkan komentar