Peluang Kedua! Vonis Mati Bisa Batal Usai 10 Tahun!

Peluang Kedua! Vonis Mati Bisa Batal Usai 10 Tahun!

Lentera Pos- Jakarta – Sebuah gebrakan signifikan dalam lanskap hukum Indonesia telah resmi berlaku. Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mulai efektif pada Jumat (2/1) lalu. Regulasi ini membawa angin segar reformasi, terutama dalam mengubah paradigma hukuman mati yang kini tidak lagi bersifat mutlak, membuka peluang bagi terpidana untuk mendapatkan kesempatan kedua setelah menjalani masa percobaan.

UU ini hadir sebagai payung hukum yang krusial, menyelaraskan berbagai ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menko Yusril, dalam keterangannya kepada lenterapos.com di Jakarta, menegaskan bahwa ini adalah langkah maju yang dinanti. "Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Peluang Kedua! Vonis Mati Bisa Batal Usai 10 Tahun!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Poin paling menarik perhatian publik adalah ketentuan mengenai pidana mati. Berdasarkan Pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi dalam UU ini, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Ini berarti, nasib terpidana mati tidak langsung berakhir di eksekusi. Jika selama periode percobaan tersebut, terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji, pidana mati mereka berpotensi diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Perubahan ini akan diputuskan melalui Keputusan Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Ini adalah perubahan fundamental yang memberikan harapan baru bagi mereka yang sebelumnya dihadapkan pada vonis paling berat.

COLLABMEDIANET

Tak hanya itu, UU Penyesuaian Pidana juga merevolusi cara penghitungan pidana penjara pengganti denda. Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 menyajikan tabel konversi yang menjadi pedoman jelas bagi hakim, menghadirkan standar baru yang lebih transparan. Sebagai contoh, untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat, yang berada di atas Kategori VI, nilai konversinya melonjak menjadi Rp25 juta per hari kurungan. Namun, ada batasan penting: durasi pidana pengganti denda ini paling lama dua tahun, dan paling singkat satu hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 2.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah penanganan tindak pidana korporasi. Majelis hakim kini memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda, yang bisa mencapai 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan perusahaan. Ketentuan ini, yang tercantum dalam Pasal 121 UU 1/2026, dirancang untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan memastikan pertanggungjawaban korporasi, terutama jika denda kategori maksimal dinilai belum cukup memberikan efek yang diinginkan.

UU ini juga membawa kabar baik bagi keleluasaan hakim dalam memutus perkara kecil. Ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral, kini dihapus. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi hakim untuk menyesuaikan putusan agar lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat, memungkinkan putusan yang lebih proporsional. Namun, perlu dicatat bahwa penghapusan pidana minimum khusus ini tidak berlaku untuk tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika. Ini adalah pengecualian penting yang menjaga kekhususan dan ketegasan penanganan kasus-kasus serius tersebut.

Secara keseluruhan, UU 1/2026 menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, menjanjikan pendekatan yang lebih adaptif, manusiawi, dan berkeadilan, sambil tetap tegas terhadap kejahatan luar biasa yang mengancam sendi-sendi bangsa.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar