Pajak Lapangan Padel: Kebijakan DKI Jakarta Tuai Perdebatan!

Pajak Lapangan Padel: Kebijakan DKI Jakarta Tuai Perdebatan!

Lentera Pos- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa fasilitas olahraga padel masuk dalam objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Pernyataan ini disampaikan di Balai Kota Jakarta pada Jumat (4/7), menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Pramono menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini sejalan dengan pajak yang diterapkan pada fasilitas olahraga lain seperti tenis, squash, biliar, dan lainnya. Menurutnya, padel termasuk dalam kategori olahraga hiburan yang sudah diatur dalam undang-undang, dan penerapannya juga berlaku di daerah lain, bukan hanya Jakarta.

"Pajak hiburan dikenakan pada berbagai olahraga, termasuk bulu tangkis, biliar, tenis, dan renang. Mengapa padel tidak? Apalagi, rata-rata pemain padel termasuk kalangan mampu, mengingat biaya sewa lapangan saja sudah cukup tinggi," ujar Pramono.

Pajak Lapangan Padel: Kebijakan DKI Jakarta Tuai Perdebatan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memasukkan padel ke dalam kategori olahraga permainan yang dikenai PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024, dan menetapkan lapangan padel sebagai objek pajak. Pajak yang dikenakan sebesar 10 persen.

COLLABMEDIANET

Andri M Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, membantah anggapan bahwa pungutan pajak 10 persen ini disebabkan oleh popularitas padel saat ini. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menyesuaikan perkembangan olahraga dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah. Selain padel, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga lain yang dikenai pajak serupa, termasuk lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.

Kebijakan ini, meskipun berlandaskan regulasi yang ada, menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan dampaknya terhadap aksesibilitas olahraga padel bagi masyarakat luas. Apakah pembatasan akses ini sebanding dengan penerimaan pajak yang dihasilkan? Pertanyaan ini perlu dikaji lebih lanjut, mengingat potensi dampaknya terhadap perkembangan olahraga dan perekonomian. Lentera Pos akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar