Lentera Pos- Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengakui peran penting organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kancah politik Indonesia, khususnya dalam kontestasi pemilihan umum. Menurutnya, ormas kerap menjadi motor penggerak kemenangan dalam pilkada langsung. Namun, pengakuan ini bukan berarti pemerintah dan aparat penegak hukum boleh tutup mata terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas tertentu.
Pernyataan Rifqi ini muncul sebagai respon terhadap wacana revisi UU Ormas, menyusul maraknya aksi premanisme yang dilakukan sejumlah ormas. Ia menekankan pentingnya pemerintah bersikap jernih dalam melihat masalah hukum yang melibatkan ormas. Pemerintah, tegas Rifqi, harus memastikan apakah aksi premanisme tersebut merupakan kebijakan resmi organisasi atau hanya ulah oknum. Jika terbukti sebagai kebijakan organisasi, pemerintah berhak mengambil tindakan tegas, termasuk pembubaran ormas tersebut.

"Jangan sampai karena utang budi politik, kepala daerah takut menegakkan hukum terhadap ormas yang pernah mendukungnya," tegas Rifqi. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas jauh lebih penting daripada revisi UU Ormas. Pemerintah pusat dan daerah, menurutnya, sudah memiliki kewenangan untuk membina ormas. Yang dibutuhkan adalah konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, mulai dari pemerasan hingga pungutan liar.

Related Post
Rifqi menyatakan kesiapan Komisi II DPR untuk membahas usulan revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas jika pemerintah mengajukannya. Namun, ia lebih menekankan pada pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan efektif sebagai solusi utama permasalahan ini. Dengan demikian, peran ormas dalam politik dapat tetap dihargai, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ke depan, fokus utama seharusnya adalah memastikan agar ormas menjalankan peran sosialnya tanpa melanggar hukum. Ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum menjadi kunci untuk menciptakan keseimbangan antara peran politik ormas dan supremasi hukum. Upaya pembinaan dan pengawasan yang efektif juga perlu ditingkatkan agar potensi pelanggaran hukum dapat diminimalisir.
Tinggalkan komentar