Lentera Pos- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan vonis terhadap dua anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kematian tragis pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, dan Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak korban, telah menerima sanksi berbeda. Keputusan ini mengakhiri spekulasi publik dan memberikan titik terang atas peristiwa yang menggemparkan tersebut.
Cosmas, terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian. Keputusan ini dibacakan pada Rabu (3/9) oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan. Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Cosmas dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa. Perbuatannya melanggar beberapa pasal dalam peraturan kepolisian, termasuk Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022. Meskipun Cosmas mengaku tidak menyadari telah melindas Affan dan menyatakan kesedihannya, majelis hakim tetap menjatuhkan sanksi terberat. Tangisnya saat sidang tak mampu merubah putusan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Rohmat, pengemudi rantis yang secara langsung menabrak Affan, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Putusan ini diumumkan pada Kamis (4/9). Selain demosi, Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan tertulis kepada Polri. Rohmat, yang mengaku tak berniat mencelakai Affan, mengungkapkan kesulitan ekonomi sebagai kepala keluarga dengan istri dan anak berkebutuhan khusus yang tengah kuliah. Namun, pertimbangan tersebut tak cukup meringankan hukuman yang dijatuhkan.

Related Post
Kedua kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab anggota kepolisian dalam menjalankan tugas. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Reaksi publik terhadap putusan ini pun beragam, dengan sebagian besar masyarakat mengharapkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Proses hukum yang telah berjalan diharapkan mampu memberikan penutupan bagi keluarga Affan Kurniawan dan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Peristiwa ini juga membuka diskusi publik tentang standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa dan perlunya peningkatan pelatihan bagi anggota kepolisian dalam menangani situasi yang kompleks.










Tinggalkan komentar