Lentera Pos- Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan klarifikasi tegas terkait polemik nomor polisi mobil BMW yang menabrak dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari. Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan satu mahasiswa, Argo Ericko Achfandi (19), meninggal dunia. Beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pemalsuan barang bukti berupa perubahan nomor polisi mobil BMW, langsung dibantah oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa nomor polisi mobil BMW yang terlibat kecelakaan sejak awal tercatat sebagai B 1442 NAC. Informasi ini, lanjut Ihsan, sesuai dengan keterangan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, dan telah diverifikasi kebenarannya. "Keterangan dari Kasat Lantas Sleman, (nomor polisi BMW) B, dari awal B. Dan ini terdaftar juga, dan ini sudah kita cek memang B," tegas Ihsan pada Selasa (27/5).

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menampilkan rekaman kecelakaan dengan nomor polisi belakang mobil BMW tampak samar, menimbulkan spekulasi adanya perbedaan dengan nomor polisi yang tercantum dalam laporan kepolisian, yaitu B 1442 NAC. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa perbedaan tersebut hanyalah persepsi visual dan tidak ada perubahan nomor polisi. Video yang beredar, menurut keterangan polisi, diambil dari sudut pandang yang berbeda dan kondisi pencahayaan yang kurang optimal.

Related Post
Kasus ini sendiri telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dengan pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satlantas Polresta Sleman bersama tim traffic accident analysis (TAA) Polda DIY, serta keterangan dari sekitar enam saksi dan tersangka itu sendiri.
Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan, bebas dari intervensi pihak manapun. Atas perbuatannya, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Detail lebih lanjut mengenai pasal yang dikenakan akan disampaikan oleh Polresta Sleman. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan resmi dari pihak kepolisian ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM tersebut. Transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.










Tinggalkan komentar