Misteri Kewarganegaraan Hambali: Indonesia Tunggu Kejelasan!

Misteri Kewarganegaraan Hambali: Indonesia Tunggu Kejelasan!

Lentera Pos- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa status kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang tersohor, masih menjadi teka-teki. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang simpang siur terkait status kewarganegaraan Hambali. Ketidakpastian ini muncul karena Hambali tidak memiliki paspor Indonesia saat ditangkap di Thailand. Sebaliknya, ia ditemukan membawa paspor Spanyol dan Thailand.

Hal ini tentu menyulitkan proses verifikasi kewarganegaraan. "Sampai saat ini, kami belum mendapatkan data yang valid dan dokumen resmi yang secara meyakinkan membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," tegas Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya.

Misteri Kewarganegaraan Hambali: Indonesia Tunggu Kejelasan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Indonesia, lanjut Mahfud MD, menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Pasal 23 UU tersebut mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan jika seseorang memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Jika Hambali terbukti secara sah telah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi warga negara Indonesia.

COLLABMEDIANET

Dalam skenario ini, pemerintah berhak untuk mencegah masuknya warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara. "Jika ada WNI yang secara sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, maka status WNI-nya otomatis gugur sesuai hukum yang berlaku," jelas Mahfud MD.

Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten. Termasuk dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini yang menyangkut kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri. "Jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita," tambahnya.

Kasus Hambali, yang diduga kuat terlibat dalam Bom Bali 2002 dan pernah memimpin Jamaah Islamiyah di beberapa negara, memang rumit. Penangkapannya di Thailand pada 14 Agustus 2003 oleh operasi gabungan CIA, lalu penahanannya di penjara rahasia CIA sebelum dipindahkan ke Guantanamo, menambah kompleksitas permasalahan ini. Pemerintah Indonesia, menurut Mahfud MD, telah beberapa kali meminta agar Hambali segera diadili, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Kejelasan status kewarganegaraan Hambali menjadi kunci untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pemerintah, untuk saat ini, masih menunggu kejelasan status dan dokumen resmi Hambali.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar