Lentera Pos- Kasus hukum Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet dan Komisaris ID FOOD, kembali menjadi sorotan. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakannya bersalah atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara sejak enam tahun lalu, hingga kini belum dieksekusi. Kejanggalan ini memicu desakan dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang telah melayangkan laporan kepada Jaksa Agung.
Tim Advokasi mendesak Jaksa Agung untuk segera membina Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kelambanan eksekusi putusan inkrah tersebut. Mereka juga meminta pengawasan ketat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bahkan hingga audit keuangan. Ahmad Khozinudin, anggota Tim Advokasi, menegaskan tidak ada alasan logis untuk penundaan eksekusi ini, mengingat putusan MA sudah diterima dan proses administrasi telah selesai.

Penjelasan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan adanya kendala. Anang mengklaim telah mengeluarkan surat perintah eksekusi, namun Silfester sempat hilang. Situasi pandemi Covid-19 kemudian disebut sebagai faktor penghambat. Anang membantah adanya tekanan politik dalam kasus ini.

Related Post
Namun, pernyataan Anang menimbulkan pertanyaan baru. Apakah prosedur pencarian terhadap Silfester sudah optimal? Apakah pandemi benar-benar menjadi penghalang utama, mengingat eksekusi terhadap terpidana lain tetap berjalan? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan konsisten.
Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla pada 2017 terkait orasi Silfester yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta. Setelah melalui berbagai tahapan peradilan, putusan MA yang memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara tetap belum dieksekusi. Ironisnya, Silfester malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejanggalan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik. Apakah ada faktor lain di balik penundaan eksekusi ini? Kapan keadilan akan ditegakkan? Publik menantikan kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada penyelesaian kasus ini secara adil dan tuntas.










Tinggalkan komentar