Lentera Pos- Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel, mencurahkan air mata di hadapan awak media seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, Noel menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Peristiwa dramatis ini terjadi Jumat (22/8) di Gedung Merah Putih KPK.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ucap Noel dengan suara bergetar, menunjukkan penyesalan mendalam atas kasus yang menjeratnya. Ia tak hanya meminta amnesti, tetapi juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan seluruh rakyat Indonesia. "Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," tambahnya.

Kasus yang membelit Noel bermula dari laporan dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menduga Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari praktik tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya resmi penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya Rp275 ribu, dimark-up hingga mencapai Rp6 juta per sertifikat. Praktik ini menghasilkan dana sekitar Rp81 miliar, dengan sebagian mengalir ke Noel. "Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," tegas Setyo.

Related Post
Menariknya, Noel membantah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung Kamis (21/8). Ia juga membantah tuduhan pemerasan, menginginkan agar narasi publik tidak terdistorsi. "Saya ingin klarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor yang memberatkan saya," tegasnya.
Dalam perkara ini, Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan mantan pejabat pemerintah, tetapi juga karena permohonan amnesti yang disampaikan secara terbuka kepada Presiden. Langkah Noel ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai implikasi politik dan hukumnya. Apakah permohonan amnesti ini akan dikabulkan? Dan bagaimana dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan? Pertanyaan-pertanyaan ini akan terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat.









Tinggalkan komentar