Lentera Pos- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik pedas terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Mereka menilai, KUHAP ini berpotensi menggerus kewenangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan.
Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa KUHAP yang baru memberikan kewenangan lebih besar kepada penyidik Polri. Akibatnya, penyidik Bea Cukai bisa kehilangan kemampuan untuk menangkap dan menahan pelaku penyelundupan tanpa adanya perintah dari penyidik Polri. "Jadi, jika ada kejahatan bea cukai, penyelundupan, dan lain-lain, Pak Purbaya berencana menangkap, tapi penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangannya jika tidak ada penyidik Polri di sana," tegas Isnur dalam konferensi pers di gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11).

Isnur mendesak Purbaya untuk mempelajari KUHAP baru tersebut dengan seksama. Ia menyoroti Pasal 93 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), termasuk penyidik Bea Cukai, tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri. Padahal, berdasarkan UU No.17 tahun 2006 dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyidik Bea Cukai memiliki hak untuk menangkap penyelundup, termasuk penyelundup narkotika.

Related Post
"Pak Purbaya, saya mohon Pak Menteri Keuangan untuk membaca undang-undang KUHAP karena penyidik-penyidik di Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri," imbuh Isnur. Pernyataan ini muncul setelah Purbaya pada Oktober lalu sempat menyatakan akan melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal, bahkan mengklaim telah mengantongi daftar nama-nama pelaku.
Pengesahan KUHAP ini sendiri menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, karena dianggap kurang melibatkan partisipasi publik. Meskipun demikian, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim bahwa pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation dengan melibatkan banyak organisasi masyarakat. lenterapos.com mencoba menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut mengenai isu ini.










Tinggalkan komentar