Keadilan Untuk Mbah Tupon: Senyum Kembali Mekar!

Keadilan Untuk Mbah Tupon: Senyum Kembali Mekar!

Lentera Pos- Kabar gembira datang dari Bantul, Yogyakarta. Mbah Tupon Hadi Suwarno (68), lansia buta huruf yang menjadi korban dugaan mafia tanah, kini mulai tersenyum kembali. Senyumnya merekah seiring dengan perkembangan positif dalam pengusutan kasus yang sempat membuatnya terpuruk. April lalu, ketika kasus ini mencuat, Mbah Tupon terlihat murung dan putus asa di kediamannya di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Tatapannya kosong, mencerminkan kepiluannya atas lahan di sekitar rumahnya yang diduga menjadi sasaran praktik mafia tanah. Bahkan, kunjungan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang memberikan dukungan moral dan bantuan hukum, hanya sedikit membangkitkan semangatnya.

Namun, suasana berbeda terlihat Kamis (19/6) lalu. Saat menerima awak media di rumahnya, Mbah Tupon, dengan senyum yang lebih lebar, menyuguhkan camilan ketela dan kacang rebus. "Perasaan saya masih bingung, tapi saya hanya ingin sertifikat tanah saya segera kembali. Itu saja sudah cukup membuat saya bersyukur," ujarnya.

Keadilan Untuk Mbah Tupon: Senyum Kembali Mekar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Putra sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), mengungkapkan bahwa kondisi mental ayahnya jauh lebih baik berkat dukungan berbagai pihak, termasuk tetangga dan masyarakat luas. Di awal kasus, Mbah Tupon beberapa kali pingsan saat membahas masalah ini dan trauma setiap diminta menandatangani dokumen. "Awalnya Bapak bingung, sekarang sudah beraktivitas seperti biasa," kata Heri.

COLLABMEDIANET

Kejelasan kasus ini mulai terlihat setelah Mbah Tupon menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda DIY. SP2HP tertanggal 11 Juni 2025 tersebut menetapkan tujuh tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen oleh pejabat publik, dan pencucian uang. Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari (Kiki), menambahkan, "Petang tadi kami mendapat update dari Polda bahwa enam tersangka sudah ditahan."

Pihak kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Bupati Bantul dan kantor pertanahan setempat untuk mencari cara paling efektif mengembalikan hak-hak Mbah Tupon, terutama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya. Mereka juga akan mendampingi Mbah Tupon dalam proses pidana dan perdata, mengingat dua dari tujuh tersangka melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bantul, menjadikan Mbah Tupon sebagai turut tergugat III.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, membenarkan penetapan tujuh tersangka tersebut, yang merupakan bagian dari terlapor dalam laporan polisi yang dibuat Heri pada April 2025. Kasus ini bermula dari perubahan status kepemilikan sertifikat tanah Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan di atasnya, yang terancam dilelang. Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan hukum, sementara Kanwil BPN DIY telah memblokir sertifikat tersebut, sehingga statusnya kini status quo. Perjuangan Mbah Tupon untuk mendapatkan keadilan terus berlanjut, dan harapan untuk kembali menikmati ketenangan di tanah kelahirannya semakin nyata.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar