Lentera Pos- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan korupsi dan penetapan mantan pegawainya, Tri Yanto, sebagai tersangka UU ITE. Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, dalam konferensi pers di Bandung (27/5), menyatakan hasil audit investigasi internal Baznas RI dan Inspektorat Pemprov Jabar tidak menemukan bukti penyelewengan dana zakat maupun korupsi dana hibah APBD, seperti yang dituduhkan Tri Yanto.
Achmad menekankan bahwa absennya bukti korupsi otomatis membantah klaim pelanggaran hak whistleblower. Ia justru menuding Tri Yanto melanggar prosedur dengan mengakses dan menyebarkan dokumen Baznas tanpa izin kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Lebih lanjut, Achmad menegaskan pemberhentian Tri Yanto tidak berkaitan dengan laporan dugaan korupsi. Pemberhentian tersebut, menurutnya, disebabkan oleh tindakan indisipliner yang dilakukan Tri Yanto sebelum ia melaporkan dugaan penyelewengan. Keputusan pemecatan, kata Achmad, telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Februari 2024. Pesangon pun telah dibayarkan sepenuhnya kepada Tri Yanto.

Baznas Jabar juga membantah keras narasi yang mengaitkan pemecatan Tri Yanto dengan laporannya tentang dugaan korupsi. Achmad menegaskan komitmen Baznas Jabar terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola transparan, dan keterbukaan informasi publik. Lembaga ini rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan meraih predikat Wajar, serta diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil "Efektif dan Transparan". Hasil audit tersebut, menurut Achmad, tidak pernah menunjukkan penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

Related Post
Sementara itu, berbeda dengan pernyataan Baznas Jabar, LBH Bandung menyatakan Tri Yanto dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh Baznas Jabar setelah ia melaporkan dugaan korupsi pada akhir 2022. Tri Yanto kemudian dipecat pada Januari 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kemungkinan kriminalisasi whistleblower dan perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menuntut penyelidikan yang lebih mendalam dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Publik pun menunggu kejelasan dan transparansi lebih lanjut dari pihak berwenang. Apakah benar tidak ada penyelewengan dana, atau justru ada upaya untuk menutup-nutupi sesuatu? Pertanyaan ini masih menjadi misteri yang perlu dipecahkan.










Tinggalkan komentar