IKN Ibu Kota Politik 2028? Janji atau Mimpi?

IKN Ibu Kota Politik 2028?  Janji atau Mimpi?

Lentera Pos- Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan setelah lama redup. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Target ambisius ini, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, menimbulkan beragam pertanyaan, terutama mengingat anggaran yang dialokasikan terbilang lebih kecil dibandingkan era pemerintahan sebelumnya dan laju pembangunan yang disebut-sebut lebih lambat.

Istilah "ibu kota politik" sendiri menimbulkan kebingungan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak mencantumkan nomenklatur tersebut. Ketua DPR, Puan Maharani, bahkan mengaku belum mengetahui dasar hukumnya. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa "ibu kota politik" merujuk pada kesiapan infrastruktur pemerintahan, termasuk gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif, agar IKN dapat berfungsi sebagai pusat pemerintahan pada 2028.

IKN Ibu Kota Politik 2028?  Janji atau Mimpi?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai target tersebut tidak rasional. Penolakan DPR terhadap usulan anggaran Otorita IKN sebesar Rp14 triliun untuk tahun 2026 semakin memperkuat keraguannya. Dedi juga mempertanyakan pernyataan Qodari yang dianggapnya sebagai pembelaan semata, mengingat hingga kini belum ada satu pun institusi negara yang beroperasi di IKN selain Otorita IKN sendiri. Ia memprediksi IKN baru akan beroperasi pada 2029, kecuali jika pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan dan skandal.

COLLABMEDIANET

Nuansa politik juga mewarnai wacana ini. Dedi melihat IKN sebagai warisan Presiden Joko Widodo, dan kemungkinan besar akan menjadi simbol kampanye Prabowo Subianto di Pilpres 2029, tergantung pada dinamika politik ke depan.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengungkapkan pesimismenya. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp6,2 triliun dinilai terlalu kecil untuk membangun infrastruktur yang memadai. Ia menggambarkan pembangunan IKN saat ini sebagai "tambal sulam", belum lagi masalah konektivitas yang masih terkendala, termasuk belum beroperasinya bandara secara komersial. Trubus mempertanyakan kelayakan memindahkan ASN ke IKN jika pelayanan publik masih terpusat di Jakarta.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa IKN tetap akan menjadi ibu kota negara, dan "ibu kota politik" hanya merujuk pada target penyelesaian infrastruktur pemerintahan pada 2028.

Perpres Prabowo menargetkan pembangunan 800-850 hektar kawasan inti pusat pemerintahan, dengan persentase pembangunan gedung perkantoran mencapai 20 persen dan hunian 50 persen pada 2028. Target ini juga mencakup pemindahan 1.700-4.100 ASN. Namun, realisasi target tersebut masih dipertanyakan mengingat berbagai kendala yang ada. Apakah IKN benar-benar siap menjadi pusat pemerintahan pada 2028? Waktu akan menjawabnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar