Lentera Pos- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap fakta mengejutkan terkait banjir yang melanda Sumatra. Hasil investigasi menunjukkan adanya lima lokasi penebangan hutan ilegal yang diduga kuat menjadi penyebab utama bencana tersebut. Temuan ini mengindikasikan bahwa kerusakan lingkungan di bagian hulu sungai, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Sibuluan, memiliki peran signifikan dalam memicu banjir.
Hilangnya tutupan hutan di area hulu menyebabkan tanah kehilangan kemampuannya untuk menyerap air hujan. Akibatnya, curah hujan ekstrem dengan cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang deras, memicu banjir bandang dan tanah longsor. Kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir juga menjadi bukti adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang melanggar aturan.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, terdapat pola yang jelas antara kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal dan peningkatan potensi bencana di hilir. Bahkan, aktivitas di lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan sebagai kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya.

Related Post
Kemenhut juga mengidentifikasi 12 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang diduga terkait dengan kerusakan hutan di wilayah hulu. Sejak 4 Desember 2025, pihak Kemenhut telah memasang papan larangan di lima lokasi yang terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk area konsesi PT TPL dan lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.
Saat ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Sumatera tengah melakukan penyidikan terhadap pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah. Selain penindakan di lapangan, Kemenhut juga akan memanggil 12 subjek hukum tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Langkah-langkah yang diambil meliputi penyegelan lokasi ilegal, verifikasi fakta, pengamanan tempat, dan penyiapan bukti untuk proses hukum. Kasus ini menjadi prioritas utama untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana.










Tinggalkan komentar