DPR: RKUHAP Tak Sentuh UU Tipikor!

DPR: RKUHAP Tak Sentuh UU Tipikor!

Lex Specialis Aman?

Lentera Pos- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dengan tegas membantah isu bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan menghapus asas lex specialis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Asas ini, yang berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum, menjadi krusial dalam penanganan kasus korupsi.

DPR: RKUHAP Tak Sentuh UU Tipikor!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Habiburokhman justru meyakinkan bahwa RKUHAP akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Pasal 3 ayat 2 RKUHAP secara jelas menyatakan bahwa KUHAP digunakan untuk seluruh tindak pidana, kecuali yang diatur dalam undang-undang lain, termasuk UU Tipikor.

COLLABMEDIANET

Pernyataan ini merupakan respons atas kekhawatiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi penghapusan lex specialis dalam RKUHAP. Habiburokhman menambahkan, Pasal 7 ayat (5) juga mempertegas independensi penyidik KPK dengan mengecualikan mereka dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.

Komisi III DPR berencana mengundang KPK dan aktivis antikorupsi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) setelah masa reses untuk membahas masukan terkait RKUHAP. Habiburokhman juga membantah bahwa penyelidik dan penyidik KPK tidak diakomodasi dalam RKUHAP, merujuk pada Pasal 1 angka 7 yang menyebut penyelidik adalah pejabat Polri atau pejabat lain yang diberi kewenangan.

Sebelumnya, KPK mencatat 17 permasalahan dalam RKUHAP, termasuk kekhawatiran terhadap eliminasi asas lex specialis dan potensi hilangnya independensi penyelidikan. KPK telah menyurati Presiden dan Pimpinan DPR untuk menyampaikan catatan dan masukan terhadap pasal-pasal yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar