lenterapos.com – Gemuruh sektor ekonomi kreatif di Bali ternyata menyimpan sebuah ironi Banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM di Pulau Dewata yang kaya akan ide brilian dan karya inovatif namun justru terganjal urusan modal Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI kini menyoroti serius hambatan struktural yang membuat Hak Kekayaan Intelektual HAKI belum optimal dimanfaatkan sebagai jaminan Kredit Usaha Rakyat KUR Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi perbankan dan pemerintah demi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal
Ketua Panitia Kerja Panja Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekraf Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Tabanan Bali mengungkapkan fakta mencengangkan Mayoritas pelaku usaha kreatif memiliki kekayaan tak berwujud berupa gagasan dan inovasi namun minim aset fisik yang bisa dijadikan agunan "Banyak UMKM kita terutama di sektor kreatif kaya aset tak berwujud sedangkan miskin aset fisik artinya yang bisa diagunkan adalah ide tapi sekarang perbankan belum ada sistem untuk menggunakan intellectual property ide kreatif sebagai agunan" tegas Rahayu Situasi ini tentu menghambat laju penyaluran KUR yang seharusnya menjadi tulang punggung pembiayaan UMKM

Panja Komisi VII DPR RI terus berupaya mengevaluasi efektivitas kebijakan yang ada Mereka mendorong skema pembiayaan yang lebih inklusif mudah diakses dan sesuai dengan karakteristik unik pelaku UMKM serta ekonomi kreatif Tantangan utama memang terletak pada akses permodalan Banyak UMKM sudah punya produk dan pasar namun terbentur syarat administrasi keterbatasan jaminan fisik serta literasi keuangan yang belum memadai

Related Post
Pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan plafon pembiayaan fantastis hingga Rp10 triliun melalui KUR berbasis kekayaan intelektual Berbagai program pendukung seperti komersialisasi kekayaan intelektual Akselerasi Ekspor Kreasi Indonesia ASIK dan pengembangan Desa Kreatif juga digulirkan Bali dengan ekosistem UMKM dan ekonomi kreatif yang kuat dinilai sangat potensial menjadi daerah percontohan untuk model pembiayaan berbasis HAKI ini
Namun kendala krusial muncul di lapangan Ketiadaan sistem penilaian risiko yang baku serta minimnya tenaga penilai yang kompeten di lembaga perbankan membuat aset tak berwujud milik pelaku ekonomi kreatif sulit diukur nilainya saat mereka butuh modal kerja Padahal pelaku ekonomi kreatif ini tersebar di 20 subsektor mulai dari kuliner kriya hingga fesyen banyak di antaranya adalah generasi muda "Kita perlu lebih banyak lagi evaluator di bank-bank yang paham bagaimana mengevaluasi risiko dalam pembiayaan khususnya untuk UMKM ekraf yang menggunakan HAKI sebagai agunan" ujar Rahayu
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena turut menyoroti permasalahan ini Menurutnya hambatan utama adalah belum adanya formula konkret dari perbankan untuk menetapkan nilai ekonomi dari karya kreatif "Pembicaraan masalah kredit kepada para artisan atau intangible capacity ini kan sudah bolak-balik berputar di situ Pertanyaan saya sebetulnya lebih praktis apa yang harus dicapai oleh para pelaku kreatif ini supaya bisa dilirik bank Kebijakannya adalah kami menunggu dari pihak perbankan" kata Samuel Ia menyarankan agar perbankan mulai mempertimbangkan rekam jejak dan kualitas karya sebagai dasar pembiayaan mencontohkan pelukis Bali yang karyanya sudah teruji puluhan tahun
Dari sisi daerah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Diskop UKM Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh membenarkan keterbatasan jaminan masih menjadi kendala utama Dari hampir setengah juta usaha yang terdata di Bali mayoritas adalah usaha mikro yang kesulitan memenuhi syarat perbankan atau menjadi bankable "Kondisi akses pembiayaan dan permodalan bagi UMKM kami di Bali memang saat ini relatif masih berkembang tapi ada beberapa kendala khususnya bagi UMKM yang belum bankable baik itu keterbatasan agunan kemudian juga jaminan administrasi pembukuan usaha dan lain-lain" jelas Tri
Pengakuan HAKI sebagai jaminan KUR merupakan langkah strategis untuk melindungi karya khas daerah sekaligus membuka pintu permodalan bagi UMKM lokal Diskop UKM Bali sangat mendukung kebijakan ini dan terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual serta perluasan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerahnya Selain itu persoalan penegakan hukum dan pemahaman masyarakat tentang HAKI juga perlu terus ditingkatkan seiring pembahasan RUU Desain Industri di DPR RI








Tinggalkan komentar