Dokter Predator RSHS Divonis! 11 Tahun Penjara Menanti

Dokter Predator RSHS Divonis! 11 Tahun Penjara Menanti

Lentera Pos- Dunia medis kembali tercoreng dengan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen UNPAD yang tengah menempuh pendidikan spesialis di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (5/11), atas kasus pemerkosaan terhadap tiga perempuan di lingkungan RSHS Bandung.

Hakim Ketua Lingga Setiawan menyatakan Priguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. "Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan," tegasnya.

 Dokter Predator RSHS Divonis! 11 Tahun Penjara Menanti
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Priguna terbukti melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

COLLABMEDIANET

Tak hanya hukuman penjara dan denda, Priguna juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada ketiga korbannya dengan total Rp137.879.000. Rinciannya, Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan Rp8.640.000 untuk korban FPA. Jumlah ini berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Priguna, seperti perbuatannya yang meresahkan masyarakat, dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban, serta menyalahgunakan profesinya sebagai dokter. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Priguna yang belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah memberikan santunan kepada salah satu korban.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kita diberi waktu selama 7 hari. Putusan ini memang tidak sesuai harapan, tapi kami tetap menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim," ujarnya usai persidangan.

Aldi juga mengungkapkan bahwa kliennya didiagnosis mengidap bipolar, yang dibuktikan dengan kesaksian ahli di persidangan. Fakta ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan lebih lanjut dalam proses hukum yang akan datang. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis untuk menjunjung tinggi etika profesi dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar